Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

Penguatan DKPP Mestinya Masuk RUU Paket Politik

SENIN, 12 MEI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuk ke dalam draf Rancangan UU Paket Politik yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta berpandangan, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada, tidak bisa dijadikan atau bahkan membuat lembaga itu dibubarkan.

"Khusus untuk DKPP itu pun seharusnya menjadi satu kesatuan dengan regulasi undang-undang pemilu dan pemilihan lainnya," ujar Kaka kepada RMOL, Senin 12 Mei 2025.


Kaka meyakini, eksistensi DKPP dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berprinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil-luber).

"Oleh karenanya kita harus belajar banyak dari DKPP, catatan saya setidaknya ada tiga hal terkait dengan DKPP itu," kata Kaka.

Kaka menilai penguatan DKPP harus dimulai dari perbaikan tugas dan fungsi pokok mereka, yakni untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"Ketegasan tentang apa yang akan menjadi bagian dari penyelesaian sengketa dan pelanggaran khususnya pelanggaran dari penyelenggara pemilu, apa yang menjadi domain dari pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena sekarang agak lumayan melebar ya," kata Kaka.

Belakangan, Kaka mendapati DKPP memang kebanyakan mengurus persoalan moral pribadi penyelenggara pemilu yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.

"Harus dibedakan antara etika penyelenggara pemilu dengan moralitas pribadi," kata Kaka. 

"Ketika moralitas itu nanti menjadi ranah pidana misalnya, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya, ketika ada vonis baru etikanya itu bisa ditangani DKPP," sambungnya.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya