Berita

Peneliti media dan politik Buni Yani/Ist

Hukum

Buni Yani:

Polisi Diamkan Ade Armando tapi Tegas Terhadap Mahasiswi ITB

SENIN, 12 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian dinilai tebang pilih dalam merespons kasus dugaan penyebaran meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dengan pihak lain yang berbuat serupa.

Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Senin 12 Mei 2025.

"Masyarakat bereaksi dan mengecam polisi dalam penangkapan mahasiswi ITB karena perlakuan penegak hukum sejak zaman Jokowi sangat timpang. Tajam ke lawan politik, tumpul ke sekutu politik dan para penjilat," kata Buni Yani.


Buni Yani mencontohkan politikus PSI Ade Armando yang pernah menyebarkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dirusak dan dijadikan objek penghinaan.

Ade Armando diketahui melalui media sosialnya pernah mengunggah foto Anies yang diubah menjadi tokoh Joker dengan ditambahi narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".

"Begitu juga dengan Ulin Yusron yang menyebarkan gambar Prabowo yang digambarkan sebagai Hitler Nazi. Dalam gambar ini jelas Ulin Yusron merusak dokumen elektronik," kata Buni Yani.

Menurut Buni Yani, seharusnya Ade Armando dan Ulin Yusron bisa dikenakan Pasal 32 UU ITE karena sudah merusak dan mengubah dokumen elektronik. 

"Tapi nyatanya mereka berdua tak pernah tersentuh hukum. Ayo, Pak Polisi, berlaku adillah!" pungkas Buni Yani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS yang diduga membuat foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atas beberapa pertimbangan di antaranya berdasar permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.

"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.

SSS diketahui ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 6 Mei 2025. 

SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya