Berita

Peneliti media dan politik Buni Yani/Ist

Hukum

Buni Yani:

Polisi Diamkan Ade Armando tapi Tegas Terhadap Mahasiswi ITB

SENIN, 12 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian dinilai tebang pilih dalam merespons kasus dugaan penyebaran meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dengan pihak lain yang berbuat serupa.

Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Senin 12 Mei 2025.

"Masyarakat bereaksi dan mengecam polisi dalam penangkapan mahasiswi ITB karena perlakuan penegak hukum sejak zaman Jokowi sangat timpang. Tajam ke lawan politik, tumpul ke sekutu politik dan para penjilat," kata Buni Yani.


Buni Yani mencontohkan politikus PSI Ade Armando yang pernah menyebarkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dirusak dan dijadikan objek penghinaan.

Ade Armando diketahui melalui media sosialnya pernah mengunggah foto Anies yang diubah menjadi tokoh Joker dengan ditambahi narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".

"Begitu juga dengan Ulin Yusron yang menyebarkan gambar Prabowo yang digambarkan sebagai Hitler Nazi. Dalam gambar ini jelas Ulin Yusron merusak dokumen elektronik," kata Buni Yani.

Menurut Buni Yani, seharusnya Ade Armando dan Ulin Yusron bisa dikenakan Pasal 32 UU ITE karena sudah merusak dan mengubah dokumen elektronik. 

"Tapi nyatanya mereka berdua tak pernah tersentuh hukum. Ayo, Pak Polisi, berlaku adillah!" pungkas Buni Yani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS yang diduga membuat foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atas beberapa pertimbangan di antaranya berdasar permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.

"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.

SSS diketahui ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 6 Mei 2025. 

SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya