Berita

Peneliti media dan politik Buni Yani/Ist

Hukum

Buni Yani:

Polisi Diamkan Ade Armando tapi Tegas Terhadap Mahasiswi ITB

SENIN, 12 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat kepolisian dinilai tebang pilih dalam merespons kasus dugaan penyebaran meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dengan pihak lain yang berbuat serupa.

Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Senin 12 Mei 2025.

"Masyarakat bereaksi dan mengecam polisi dalam penangkapan mahasiswi ITB karena perlakuan penegak hukum sejak zaman Jokowi sangat timpang. Tajam ke lawan politik, tumpul ke sekutu politik dan para penjilat," kata Buni Yani.


Buni Yani mencontohkan politikus PSI Ade Armando yang pernah menyebarkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dirusak dan dijadikan objek penghinaan.

Ade Armando diketahui melalui media sosialnya pernah mengunggah foto Anies yang diubah menjadi tokoh Joker dengan ditambahi narasi "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat".

"Begitu juga dengan Ulin Yusron yang menyebarkan gambar Prabowo yang digambarkan sebagai Hitler Nazi. Dalam gambar ini jelas Ulin Yusron merusak dokumen elektronik," kata Buni Yani.

Menurut Buni Yani, seharusnya Ade Armando dan Ulin Yusron bisa dikenakan Pasal 32 UU ITE karena sudah merusak dan mengubah dokumen elektronik. 

"Tapi nyatanya mereka berdua tak pernah tersentuh hukum. Ayo, Pak Polisi, berlaku adillah!" pungkas Buni Yani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS yang diduga membuat foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atas beberapa pertimbangan di antaranya berdasar permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.

"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.

SSS diketahui ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 6 Mei 2025. 

SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya