Berita

IlustrasiRMOL via AI

Dunia

Berpotensi jadi Sarana Judi, Permainan Catur di Afghanistan Bakal Dilarang

SENIN, 12 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menangguhkan permainan catur di seluruh Afghanistan karena dianggap berpotensi menjadi sarana perjudian.

Menurut pengumuman yang disampaikan juru bicara Direktorat Olahraga IIA, Atal Mashwani, pada Minggu, 11 Mei 2025, permainan catur akan dilarang sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian, yang dilarang menurut undang-undang Amar Maruf Nahi Munkar yang diumumkan tahun lalu," kata Mashwani, dikutip dari AFP.


"Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan," tambahnya.

Mashwani mengatakan federasi catur nasional tidak mengadakan acara resmi apa pun selama sekitar dua tahun dan memiliki beberapa masalah pada tingkat kepemimpinan.

Seorang pemilik kafe di Kabul, Azizullah Gulzada mengatakan tempat usahanya telah menjadi tuan rumah kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi membantah adanya perjudian dan menyatakan catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

"Banyak negara Islam lainnya yang memiliki pemain di tingkat internasional," ujarnya..

Ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut tetapi hal itu akan merugikan bisnisnya dan orang-orang yang menikmati permainan tersebut.

"Anak muda sekarang tidak banyak yang beraktivitas, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari," ujarnya.

"Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur," lanjut Gulzada.

Pihak berwenang Afghanistan telah membatasi olahraga lain dalam beberapa tahun terakhir dan kaum wanita pada dasarnya dilarang berpartisipasi dalam olahraga sama sekali di negara tersebut.

Tahun lalu, pihak berwenang melarang pertarungan bebas seperti seni bela diri campuran (MMA) dalam kompetisi profesional, dengan mengatakan bahwa hal itu terlalu keras dan menentang hukum syariah.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya