Berita

IlustrasiRMOL via AI

Dunia

Berpotensi jadi Sarana Judi, Permainan Catur di Afghanistan Bakal Dilarang

SENIN, 12 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menangguhkan permainan catur di seluruh Afghanistan karena dianggap berpotensi menjadi sarana perjudian.

Menurut pengumuman yang disampaikan juru bicara Direktorat Olahraga IIA, Atal Mashwani, pada Minggu, 11 Mei 2025, permainan catur akan dilarang sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian, yang dilarang menurut undang-undang Amar Maruf Nahi Munkar yang diumumkan tahun lalu," kata Mashwani, dikutip dari AFP.


"Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan," tambahnya.

Mashwani mengatakan federasi catur nasional tidak mengadakan acara resmi apa pun selama sekitar dua tahun dan memiliki beberapa masalah pada tingkat kepemimpinan.

Seorang pemilik kafe di Kabul, Azizullah Gulzada mengatakan tempat usahanya telah menjadi tuan rumah kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi membantah adanya perjudian dan menyatakan catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

"Banyak negara Islam lainnya yang memiliki pemain di tingkat internasional," ujarnya..

Ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut tetapi hal itu akan merugikan bisnisnya dan orang-orang yang menikmati permainan tersebut.

"Anak muda sekarang tidak banyak yang beraktivitas, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari," ujarnya.

"Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur," lanjut Gulzada.

Pihak berwenang Afghanistan telah membatasi olahraga lain dalam beberapa tahun terakhir dan kaum wanita pada dasarnya dilarang berpartisipasi dalam olahraga sama sekali di negara tersebut.

Tahun lalu, pihak berwenang melarang pertarungan bebas seperti seni bela diri campuran (MMA) dalam kompetisi profesional, dengan mengatakan bahwa hal itu terlalu keras dan menentang hukum syariah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya