Berita

IlustrasiRMOL via AI

Dunia

Berpotensi jadi Sarana Judi, Permainan Catur di Afghanistan Bakal Dilarang

SENIN, 12 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menangguhkan permainan catur di seluruh Afghanistan karena dianggap berpotensi menjadi sarana perjudian.

Menurut pengumuman yang disampaikan juru bicara Direktorat Olahraga IIA, Atal Mashwani, pada Minggu, 11 Mei 2025, permainan catur akan dilarang sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian, yang dilarang menurut undang-undang Amar Maruf Nahi Munkar yang diumumkan tahun lalu," kata Mashwani, dikutip dari AFP.


"Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan," tambahnya.

Mashwani mengatakan federasi catur nasional tidak mengadakan acara resmi apa pun selama sekitar dua tahun dan memiliki beberapa masalah pada tingkat kepemimpinan.

Seorang pemilik kafe di Kabul, Azizullah Gulzada mengatakan tempat usahanya telah menjadi tuan rumah kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi membantah adanya perjudian dan menyatakan catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

"Banyak negara Islam lainnya yang memiliki pemain di tingkat internasional," ujarnya..

Ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut tetapi hal itu akan merugikan bisnisnya dan orang-orang yang menikmati permainan tersebut.

"Anak muda sekarang tidak banyak yang beraktivitas, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari," ujarnya.

"Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur," lanjut Gulzada.

Pihak berwenang Afghanistan telah membatasi olahraga lain dalam beberapa tahun terakhir dan kaum wanita pada dasarnya dilarang berpartisipasi dalam olahraga sama sekali di negara tersebut.

Tahun lalu, pihak berwenang melarang pertarungan bebas seperti seni bela diri campuran (MMA) dalam kompetisi profesional, dengan mengatakan bahwa hal itu terlalu keras dan menentang hukum syariah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya