Berita

IlustrasiRMOL via AI

Dunia

Berpotensi jadi Sarana Judi, Permainan Catur di Afghanistan Bakal Dilarang

SENIN, 12 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menangguhkan permainan catur di seluruh Afghanistan karena dianggap berpotensi menjadi sarana perjudian.

Menurut pengumuman yang disampaikan juru bicara Direktorat Olahraga IIA, Atal Mashwani, pada Minggu, 11 Mei 2025, permainan catur akan dilarang sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Catur dalam syariah (hukum Islam) dianggap sebagai sarana perjudian, yang dilarang menurut undang-undang Amar Maruf Nahi Munkar yang diumumkan tahun lalu," kata Mashwani, dikutip dari AFP.


"Ada pertimbangan agama mengenai olahraga catur. Sampai pertimbangan ini ditangani, olahraga catur ditangguhkan di Afghanistan," tambahnya.

Mashwani mengatakan federasi catur nasional tidak mengadakan acara resmi apa pun selama sekitar dua tahun dan memiliki beberapa masalah pada tingkat kepemimpinan.

Seorang pemilik kafe di Kabul, Azizullah Gulzada mengatakan tempat usahanya telah menjadi tuan rumah kompetisi catur informal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi membantah adanya perjudian dan menyatakan catur dimainkan di negara-negara mayoritas Muslim lainnya.

"Banyak negara Islam lainnya yang memiliki pemain di tingkat internasional," ujarnya..

Ia mengatakan akan menghormati penangguhan tersebut tetapi hal itu akan merugikan bisnisnya dan orang-orang yang menikmati permainan tersebut.

"Anak muda sekarang tidak banyak yang beraktivitas, jadi banyak yang datang ke sini setiap hari," ujarnya.

"Mereka akan minum teh dan menantang teman-teman mereka untuk bermain catur," lanjut Gulzada.

Pihak berwenang Afghanistan telah membatasi olahraga lain dalam beberapa tahun terakhir dan kaum wanita pada dasarnya dilarang berpartisipasi dalam olahraga sama sekali di negara tersebut.

Tahun lalu, pihak berwenang melarang pertarungan bebas seperti seni bela diri campuran (MMA) dalam kompetisi profesional, dengan mengatakan bahwa hal itu terlalu keras dan menentang hukum syariah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya