Berita

Ilustrasi: palu hakim (kai.or.id)

Hukum

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

MINGGU, 11 MEI 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said. Dengan keluarnya putusan MA, para ahli waris dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.

"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapapun sehingga nama almarhum dapat terpulihkan," kata kuasa hukum Rozita dan Ery Rizly, Damianus Renjaan, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu 11 Mei 2025.

Kuasa hukum menyambut baik putusan kasasi MA dan menyatakan sebagai kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
 

 
Rozita dan Ery, katanya, selalu menekankan bahwa almarhum Eka Rasja Putra Said adalah sosok yang dermawan kepada siapapun termasuk kepada karyawannya. Hal yang disesalkan adalah tuduhan utang oleh Arsjad Rasjid cs diajukan setelah almarhum meninggal sedangkan semasa hidupnya tidak pernah dilakukan.

"Terkesan sekali tuduhan utang dipaksakan kepada ibu dan anak selaku ahli waris yang tidak tahu sama sekali terkait akta 78. Namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakan oleh Mahkamah Agung.

Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. Inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh Ibu dan anak ini” Kata Damianus mewakili Kliennya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum. 
 
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," tutup Damianus.

Putusan kasasi MA yang diajukan Rozite Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Panji Widagdo, serta H. Haswandi.

Sengketa berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (alias Arsjad Rasjid), Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua ahli waris yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit. Putusan pailit ini penuh kontroversi karena tidak berdasar hukum sehingga Heneng Pujadi selaku Ketua Majelis dan Anggotanya direkomendasikan mutasi ke Pengadilan yang lebih rendah berdasarkan hasil pemeriksaan etik dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
MA melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
 
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi utang yang disengketakan.
 
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang almarhum Sjarboebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha sedangkan yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2001.

Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.
 
Dalam putusannya MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said serta Membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya