Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman setiap informasi terkait kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena tidak kunjung mengumumkan tersangka CSR BI pada Jumat 9 Mei 2025.
"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja KPK," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 11 Mei 2025.
Budi memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik, sehingga membuat terang penanganan perkara ini," kata Budi.
Budi menjelaskan, KPK berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR BI dapat dilakukan secara efektif.
"Sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait, dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi
asset recovery bisa dilakukan dengan optimal," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT04 RW07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.
Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya yang merupakan calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak 3 kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, dan Senin 21 April 2025.
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.