Berita

Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro/Ist

Hukum

Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Minta Polisi Hormati Hak Imunitas Advokat

MINGGU, 11 MEI 2025 | 07:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah advokat yang terlibat dalam proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, meminta aparat penegak hukum menghormati hak imunitas mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Permintaan ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro menyusul pemeriksaan sejumlah advokat oleh kepolisian dalam perkara tersebut. 

Dua di antaranya, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Royani yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2025. Sementara itu, dua lainnya, Eggi Sudjana dan Meidi Juniarto, juga dijadwalkan akan diperiksa.


Juju menyatakan hak imunitas advokat merupakan bentuk perlindungan hukum agar para pengacara dapat menjalankan profesinya secara independen dan profesional tanpa takut dikriminalisasi.

“Dalam menjalankan tugas profesinya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama beriktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan secara independen dan mandiri," kata Juju lewat keterangan tertulis, Minggu 11 Mei 2025.

Pelaporan terhadap para advokat tersebut dilakukan oleh Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya dan sejumlah kelompok masyarakat pendukung. 

Juju menyebut langkah ini bisa menjadi bentuk obstruction of justice karena dinilai mengganggu proses penegakan hukum dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Selain itu, Juju juga menyoroti belum adanya itikad dari pihak Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan, baik dalam dua sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun satu sidang pidana di Pengadilan Negeri Surakarta.

Juju menambahkan bahwa sejumlah pakar seperti Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Roy Suryo (pakar telematika) telah melakukan penelitian yang menunjukkan dugaan kuat adanya ketidakaslian pada skripsi dan ijazah Jokowi, berdasarkan analisis forensik digital.

“Para ahli menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan, dengan tujuan memberikan kontribusi pada kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” kata Juju.

Juju juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyebut bahwa proses pidana dapat ditangguhkan jika terdapat perkara perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu. 

Oleh karena itu, ia meminta agar pemeriksaan pidana terhadap para advokat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya