Berita

Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro/Ist

Hukum

Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Minta Polisi Hormati Hak Imunitas Advokat

MINGGU, 11 MEI 2025 | 07:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah advokat yang terlibat dalam proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, meminta aparat penegak hukum menghormati hak imunitas mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Permintaan ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro menyusul pemeriksaan sejumlah advokat oleh kepolisian dalam perkara tersebut. 

Dua di antaranya, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Royani yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2025. Sementara itu, dua lainnya, Eggi Sudjana dan Meidi Juniarto, juga dijadwalkan akan diperiksa.


Juju menyatakan hak imunitas advokat merupakan bentuk perlindungan hukum agar para pengacara dapat menjalankan profesinya secara independen dan profesional tanpa takut dikriminalisasi.

“Dalam menjalankan tugas profesinya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama beriktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan secara independen dan mandiri," kata Juju lewat keterangan tertulis, Minggu 11 Mei 2025.

Pelaporan terhadap para advokat tersebut dilakukan oleh Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya dan sejumlah kelompok masyarakat pendukung. 

Juju menyebut langkah ini bisa menjadi bentuk obstruction of justice karena dinilai mengganggu proses penegakan hukum dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Selain itu, Juju juga menyoroti belum adanya itikad dari pihak Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan, baik dalam dua sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun satu sidang pidana di Pengadilan Negeri Surakarta.

Juju menambahkan bahwa sejumlah pakar seperti Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Roy Suryo (pakar telematika) telah melakukan penelitian yang menunjukkan dugaan kuat adanya ketidakaslian pada skripsi dan ijazah Jokowi, berdasarkan analisis forensik digital.

“Para ahli menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan, dengan tujuan memberikan kontribusi pada kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” kata Juju.

Juju juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyebut bahwa proses pidana dapat ditangguhkan jika terdapat perkara perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu. 

Oleh karena itu, ia meminta agar pemeriksaan pidana terhadap para advokat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya