Berita

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo/Ist

Bisnis

Bambang Soesatyo:

Kriminalisasi Investasi Masih Marak

MINGGU, 11 MEI 2025 | 07:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu kriminalisasi investasi dan pengusaha masih menjadi salah satu ganjalan serius bagi iklim usaha di Indonesia. Praktik ini tidak hanya menebar ketakutan di kalangan investor, baik domestik maupun asing, tetapi juga berpotensi besar menghambat laju investasi yang menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, di tengah potensi besar Indonesia untuk menarik modal, fenomena ini menjadi ironi yang mendesak untuk segera dicarikan solusinya.

"Kriminalisasi investasi seringkali terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum," kata Bamsoet saat menghadiri Rapat Pengurus Harian Kadin Indonesia yang dipimpn Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.


Akibatnya, kata Bamsoet, pengusaha yang mengambil risiko bisnis atau menghadapi sengketa usaha dapat dengan mudah dijerat pasal pidana, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.

Bamsoet menjelaskan, kriminalisasi terhadap pengusaha dan investor dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi. Ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini sempat terlihat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, birokrasi yang kompleks dan indeks persepsi korupsi yang menurun juga menjadi faktor yang membuat investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Beberapa investor bahkan memilih untuk menandatangani perjanjian investasi di luar negeri, seperti di Singapura, karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan birokrasi di Indonesia.

Menurut Bamsoet, menghadapi tantangan tersebut, revisi terhadap UU Kadin menjadi sangat diperlukan. Revisi UU Kadin harus memberikan jaminan hukum yang jelas dan proteksi bagi pengusaha terhadap kemungkinan tindak pidana yang berpotensi disalahgunakan. 

Revisi UU Kadin dapat mencakup ketentuan yang lebih tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi, serta penegasan mengenai larangan penggunaan hukum untuk menekan atau mematikan kompetisi bisnis.

"Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, selain revisi UU Kadin, beberapa langkah lain dapat diambil untuk mengatasi isu kriminalisasi investasi.  Antara lain, perlunya pemisahan yang jelas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi. 

Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali berbagai undang-undang sektoral untuk memastikan adanya batas pemisah yang jelas antara ketiga ranah hukum tersebut dalam konteks bisnis dan investasi.

Perlu pula dilakukan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi guna mengurangi tumpang tindih dan kerumitan peraturan terkait investasi dan berusaha. Implementasi penuh UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya harus konsisten diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum.

"Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan intensif mengenai hukum bisnis, prinsip-prinsip korporasi, dan semangat UU Cipta Kerja yang pro investasi. Pemahaman bahwa tidak semua kerugian bisnis adalah tindak pidana menjadi mutlak diperlukan," pungkas Bamsoet.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya