Berita

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo/Ist

Bisnis

Bambang Soesatyo:

Kriminalisasi Investasi Masih Marak

MINGGU, 11 MEI 2025 | 07:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu kriminalisasi investasi dan pengusaha masih menjadi salah satu ganjalan serius bagi iklim usaha di Indonesia. Praktik ini tidak hanya menebar ketakutan di kalangan investor, baik domestik maupun asing, tetapi juga berpotensi besar menghambat laju investasi yang menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, di tengah potensi besar Indonesia untuk menarik modal, fenomena ini menjadi ironi yang mendesak untuk segera dicarikan solusinya.

"Kriminalisasi investasi seringkali terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum," kata Bamsoet saat menghadiri Rapat Pengurus Harian Kadin Indonesia yang dipimpn Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.


Akibatnya, kata Bamsoet, pengusaha yang mengambil risiko bisnis atau menghadapi sengketa usaha dapat dengan mudah dijerat pasal pidana, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi.

Bamsoet menjelaskan, kriminalisasi terhadap pengusaha dan investor dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi. Ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini sempat terlihat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, birokrasi yang kompleks dan indeks persepsi korupsi yang menurun juga menjadi faktor yang membuat investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Beberapa investor bahkan memilih untuk menandatangani perjanjian investasi di luar negeri, seperti di Singapura, karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan birokrasi di Indonesia.

Menurut Bamsoet, menghadapi tantangan tersebut, revisi terhadap UU Kadin menjadi sangat diperlukan. Revisi UU Kadin harus memberikan jaminan hukum yang jelas dan proteksi bagi pengusaha terhadap kemungkinan tindak pidana yang berpotensi disalahgunakan. 

Revisi UU Kadin dapat mencakup ketentuan yang lebih tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi, serta penegasan mengenai larangan penggunaan hukum untuk menekan atau mematikan kompetisi bisnis.

"Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, selain revisi UU Kadin, beberapa langkah lain dapat diambil untuk mengatasi isu kriminalisasi investasi.  Antara lain, perlunya pemisahan yang jelas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi. 

Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali berbagai undang-undang sektoral untuk memastikan adanya batas pemisah yang jelas antara ketiga ranah hukum tersebut dalam konteks bisnis dan investasi.

Perlu pula dilakukan penyederhanaan dan harmonisasi regulasi guna mengurangi tumpang tindih dan kerumitan peraturan terkait investasi dan berusaha. Implementasi penuh UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya harus konsisten diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum.

"Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan intensif mengenai hukum bisnis, prinsip-prinsip korporasi, dan semangat UU Cipta Kerja yang pro investasi. Pemahaman bahwa tidak semua kerugian bisnis adalah tindak pidana menjadi mutlak diperlukan," pungkas Bamsoet.




Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya