Berita

Ilustrasi/Net

Politik

BGN Susun Skema Asuransi Kasus Keracunan MBG

SABTU, 10 MEI 2025 | 18:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun skema jaminan asuransi untuk kasus keracunan dan kecelakaan terkait program makan bergizi gratis (MBG).

Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berencana menambah biaya operasional agar bisa dialokasikan untuk asuransi. 

Namun BGN, kata Tigor, masih menghitung besaran biaya asuransi yang proporsional untuk setiap pelaksana program.


"Di dalam biaya operasional itu kan kami berikan porsi biaya untuk pembiayaan karyawan, ada pembayaran (operasional). Kami akan tambahkan porsi dari sana sekaligus juga untuk cover biaya asuransi. Nah, tentu kita harus hitung bersama-sama dengan perusahaan asuransi, sewajarnya berapa?” kata Tigor, Sabtu 10 Mei 2025.

Saat ini BGN sendiri telah dihubungi beberapa perusahaan asuransi yang tertarik untuk bermitra dalam program MBG. Mereka juga telah mengirim proposal, dan saat ini sedang ditinjau BGN.

"Memang ada beberapa perusahaan asuransi sudah datang ke kami. Saat ini kami dalam proses review proposal-proposal dari perusahaan asuransi mana yang paling tepat," ujarnya.

Setelah itu, nantinya BGN akan memutuskan perusahaan asuransi yang paling tepat dan besaran yang akan dialokasikan untuk jaminan tersebut. Asuransi juga akan disalurkan ke dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Nanti begitu sudah selesai, kami sudah oke dengan ketentuannya, nanti akan diluncurkan ke dalam konteks perjanjian dengan seluruh SPPG," sambung Tigor.

Adapun wacana penerapan perlindungan asuransi untuk MBG pertama kali diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul banyaknya kasus keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi MBG.

Skema asuransi ini dirancang untuk melindungi baik penerima manfaat maupun para pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan risiko seperti keracunan dan kecelakaan kerja tengah dibahas untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan.

"Beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi yaitu pertama risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui," katanya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya