Berita

Ilustrasi/Net

Politik

BGN Susun Skema Asuransi Kasus Keracunan MBG

SABTU, 10 MEI 2025 | 18:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun skema jaminan asuransi untuk kasus keracunan dan kecelakaan terkait program makan bergizi gratis (MBG).

Deputi Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berencana menambah biaya operasional agar bisa dialokasikan untuk asuransi. 

Namun BGN, kata Tigor, masih menghitung besaran biaya asuransi yang proporsional untuk setiap pelaksana program.


"Di dalam biaya operasional itu kan kami berikan porsi biaya untuk pembiayaan karyawan, ada pembayaran (operasional). Kami akan tambahkan porsi dari sana sekaligus juga untuk cover biaya asuransi. Nah, tentu kita harus hitung bersama-sama dengan perusahaan asuransi, sewajarnya berapa?” kata Tigor, Sabtu 10 Mei 2025.

Saat ini BGN sendiri telah dihubungi beberapa perusahaan asuransi yang tertarik untuk bermitra dalam program MBG. Mereka juga telah mengirim proposal, dan saat ini sedang ditinjau BGN.

"Memang ada beberapa perusahaan asuransi sudah datang ke kami. Saat ini kami dalam proses review proposal-proposal dari perusahaan asuransi mana yang paling tepat," ujarnya.

Setelah itu, nantinya BGN akan memutuskan perusahaan asuransi yang paling tepat dan besaran yang akan dialokasikan untuk jaminan tersebut. Asuransi juga akan disalurkan ke dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Nanti begitu sudah selesai, kami sudah oke dengan ketentuannya, nanti akan diluncurkan ke dalam konteks perjanjian dengan seluruh SPPG," sambung Tigor.

Adapun wacana penerapan perlindungan asuransi untuk MBG pertama kali diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul banyaknya kasus keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi MBG.

Skema asuransi ini dirancang untuk melindungi baik penerima manfaat maupun para pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan risiko seperti keracunan dan kecelakaan kerja tengah dibahas untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan.

"Beberapa risiko yang mungkin bisa di-support oleh asuransi yaitu pertama risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui," katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya