Berita

Diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

KIPP Berharap Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan Komisi II DPR

SABTU, 10 MEI 2025 | 02:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembahasan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diharapkan benar-benar dilakukan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Harapan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Kaka memandang ada ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan penyusunan draf RUU Pemilu dan Pilkada, apabila dilakukan Komisi II DPR. 


"Mudah-mudahan (pembahasan RUU Pemilu) ada di Komisi II atau maksimal di Panja (panitia kerja) agar kita bisa masuk semua seluruh pasukan masyarakat," ujar Kaka dikutip melalui tayangan ulang di kanal YouTube Bawaslu RI, Jumat, 9 Mei 2025.

Di samping itu, Kaka juga berharap waktu pembahasan tidak terlalu lama hingga sampai ke penetapan. Sebab menurutnya, hal tersebut akan mempengaruhi kinerja pelaksanaan pemilu ataupun pilkada oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Apalagi mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan teknis yang diwajibkan merujuk kepada UU.

"Hati-hati, jangan terlalu panjang. Kalau 2026 mulai, jangan sampai 2028 baru selesai nih. Maksimum 2027 awal atau tengah sudah selesai. Nanti Mas Afif (KPU) dan Mas Bagja (Bawaslu) kerepotan juga untuk mulai," demikian Kaka. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya