Berita

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali/RMOL

Hukum

WNI Jadi Korban KDRT di Arab Saudi, Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Nikah

SABTU, 10 MEI 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tengah menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bogor berinisial AP (21) yang terjebak di Arab Saudi sejak Juli 2024.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali menjelaskan, AP menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SA yang merupakan warga negara Arab Saudi.

Upaya yang dilakukan Kejari Jakbar adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA, guna memutus ikatan pernikahan sehingga korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.


“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari atase hukum KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara kepada wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Alasan gugatan dilayangkan karena pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, di mana diduga menggunakan dokumen palsu.

Adapun pengurusan surat nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Perkawinan,” terang Anggara.

Dipaparkan Anggara, pernikahan bisa dibatalkan kalau tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 22 dan 26 di UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan KBRI Riyadh selama proses hukum berjalan. 

“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti, setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tutup Anggara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya