Berita

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali/RMOL

Hukum

WNI Jadi Korban KDRT di Arab Saudi, Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Nikah

SABTU, 10 MEI 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tengah menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bogor berinisial AP (21) yang terjebak di Arab Saudi sejak Juli 2024.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali menjelaskan, AP menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SA yang merupakan warga negara Arab Saudi.

Upaya yang dilakukan Kejari Jakbar adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA, guna memutus ikatan pernikahan sehingga korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.


“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari atase hukum KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara kepada wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Alasan gugatan dilayangkan karena pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, di mana diduga menggunakan dokumen palsu.

Adapun pengurusan surat nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Perkawinan,” terang Anggara.

Dipaparkan Anggara, pernikahan bisa dibatalkan kalau tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 22 dan 26 di UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan KBRI Riyadh selama proses hukum berjalan. 

“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti, setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tutup Anggara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya