Berita

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali/RMOL

Hukum

WNI Jadi Korban KDRT di Arab Saudi, Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Nikah

SABTU, 10 MEI 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tengah menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bogor berinisial AP (21) yang terjebak di Arab Saudi sejak Juli 2024.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali menjelaskan, AP menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SA yang merupakan warga negara Arab Saudi.

Upaya yang dilakukan Kejari Jakbar adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA, guna memutus ikatan pernikahan sehingga korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.


“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari atase hukum KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara kepada wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Alasan gugatan dilayangkan karena pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, di mana diduga menggunakan dokumen palsu.

Adapun pengurusan surat nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Perkawinan,” terang Anggara.

Dipaparkan Anggara, pernikahan bisa dibatalkan kalau tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 22 dan 26 di UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan KBRI Riyadh selama proses hukum berjalan. 

“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti, setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tutup Anggara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya