Berita

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali/RMOL

Hukum

WNI Jadi Korban KDRT di Arab Saudi, Kejari Jakbar Upayakan Pembatalan Nikah

SABTU, 10 MEI 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tengah menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bogor berinisial AP (21) yang terjebak di Arab Saudi sejak Juli 2024.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali menjelaskan, AP menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SA yang merupakan warga negara Arab Saudi.

Upaya yang dilakukan Kejari Jakbar adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA, guna memutus ikatan pernikahan sehingga korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.


“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari atase hukum KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara kepada wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Alasan gugatan dilayangkan karena pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum, di mana diduga menggunakan dokumen palsu.

Adapun pengurusan surat nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Perkawinan,” terang Anggara.

Dipaparkan Anggara, pernikahan bisa dibatalkan kalau tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 22 dan 26 di UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan KBRI Riyadh selama proses hukum berjalan. 

“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti, setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tutup Anggara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya