Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers RDK pada Jumat 9 Mei 2025/Tangkapan layar

Bisnis

OJK Beberkan Utang Warga di Pinjol Tembus Rp80,02 Triliun per Maret 2025

JUMAT, 09 MEI 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Utang layanan pinjaman online (pinjol) tercatat tembus Rp80,02 triliun pada Maret 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci outstanding fintech alias peer to peer (P2P) lending tumbuh 28,72 persen secara year on year (yoy) per Maret 2025.

"Outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 28,72 persen yoy (Maret 2025), di Februari 2025 31,06 persen yoy," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman,  dalam konferensi pers RDK pada Jumat 9 Mei 2025.


Adapun utang di pinjol itu tercatat meningkat dibandingkan awal 2025 yang tercatat di kisaran Rp78,5 triliun.

Selain itu, Agusman juga melaporkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) atau risiko kredit macet pinjaman daring juga tercatat menurun dari 2,78 persen pada Februari 2025 menjadi 2,77 persen.

Sementara itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2025 naik 39,3 persen yoy, atau menjadi 8,22 triliun. Angka ini turun dari pertumbuhan Februari 2025 sebesar 59,1 persen yoy.

Sementara itu hingga Maret 2025 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi syarat ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh regulator. 

"Dari 12 P2P lending tersebut, 2 penyelenggara dalam proses analisis peningkatan modal disetor," ujarnya.

Sebagai informasi, OJK menetapkan aturan ekuitas minimum P2dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar secara bertahap.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya