Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI

JUMAT, 09 MEI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.

Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasiakan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG.  
 
Soal tidak kunjung diumumkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI ini, memantik kritik pedas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
 

 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.

"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2025.

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana CSR BI.

Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya KPK menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan ke masyarakat, semua dapat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," katanya.

Masih kata Boyamin, MAKI mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.

"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya