Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI

JUMAT, 09 MEI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.

Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasiakan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG.  
 
Soal tidak kunjung diumumkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI ini, memantik kritik pedas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
 

 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.

"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2025.

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana CSR BI.

Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya KPK menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan ke masyarakat, semua dapat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," katanya.

Masih kata Boyamin, MAKI mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.

"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya