Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI

JUMAT, 09 MEI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.

Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasiakan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG.  
 
Soal tidak kunjung diumumkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI ini, memantik kritik pedas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
 

 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.

"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka. Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2025.

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana CSR BI.

Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya KPK menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan ke masyarakat, semua dapat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," katanya.

Masih kata Boyamin, MAKI mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.

"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya