Berita

Pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Dr Henry Indraguna/Ist

Hukum

KPK Berpotensi Tak Bisa Tangani Kasus Jumbo Gegara UU BUMN

JUMAT, 09 MEI 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 
 
“Revisi UU KPK ini akan menjadikan kewenangan KPK dikebiri dan menempatkannya di bawah eksekutif,” kata pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangannya yang dikutip Jumat 9 Mei 2025.

Henry mengaku khawatir KPK tidak lagi efektif dan mampu menangani kasus korupsi besar. Penyebabnya adalah dalam UU BUMN muncul pasal imunitas direksi BUMN yang kebal disidik penyidik KPK.


UU BUMN menyatakan, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara. Dalam Pasal 3X undang-undang yang mulai berlaku Februari 2025, dinyatakan bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara." 

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

“Kekebalan hukum akan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Apalagi BUMN ini mengelola aset negara, sehingga butuh pengawasan yang ketat," kata Henry.

Menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, filosofi hukum yang paling penting adalah adil. Bisa mencegah dan memberi sanksi sebuah kejahatan.

“Seperti kata Plato bahwa kita harus membuat hukum untuk mengekang kejahatan, bukan menciptakan celah bagi pelaku," kata Henry.

Henry menegaskan, UU yang baik harus transparan dan melindungi rakyat, bukan kaum elitis. Dia mendesak dilakukan pengawasan ketat.

Berdasarkan catatan Henry, hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung mengusut 12 direktur utama BUMN yang terseret korupsi. Beberapa di antaranya sangat menonjol dan mendapat perhatian publik adalah Riva Siahaan terkait kasus minyak 2018-2023.

Lalu ada nama Heru Hidayat dan yang merugikan Rp22,78 triliun atas kasus Jiwasraya. Kemudian Emirsyah Satar di kasus PT Garuda Indonesia saat pengadaan pesawat 2011-2021.

“Korupsi BUMN jelas merugikan rakyat, KPK harus makin independen agar bisa berpihak kepada rakyat selaku pembayar pajak dan pemilik uang negara,” pungkas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya