Berita

Pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Dr Henry Indraguna/Ist

Hukum

KPK Berpotensi Tak Bisa Tangani Kasus Jumbo Gegara UU BUMN

JUMAT, 09 MEI 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 
 
“Revisi UU KPK ini akan menjadikan kewenangan KPK dikebiri dan menempatkannya di bawah eksekutif,” kata pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangannya yang dikutip Jumat 9 Mei 2025.

Henry mengaku khawatir KPK tidak lagi efektif dan mampu menangani kasus korupsi besar. Penyebabnya adalah dalam UU BUMN muncul pasal imunitas direksi BUMN yang kebal disidik penyidik KPK.


UU BUMN menyatakan, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara. Dalam Pasal 3X undang-undang yang mulai berlaku Februari 2025, dinyatakan bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara." 

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

“Kekebalan hukum akan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Apalagi BUMN ini mengelola aset negara, sehingga butuh pengawasan yang ketat," kata Henry.

Menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, filosofi hukum yang paling penting adalah adil. Bisa mencegah dan memberi sanksi sebuah kejahatan.

“Seperti kata Plato bahwa kita harus membuat hukum untuk mengekang kejahatan, bukan menciptakan celah bagi pelaku," kata Henry.

Henry menegaskan, UU yang baik harus transparan dan melindungi rakyat, bukan kaum elitis. Dia mendesak dilakukan pengawasan ketat.

Berdasarkan catatan Henry, hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung mengusut 12 direktur utama BUMN yang terseret korupsi. Beberapa di antaranya sangat menonjol dan mendapat perhatian publik adalah Riva Siahaan terkait kasus minyak 2018-2023.

Lalu ada nama Heru Hidayat dan yang merugikan Rp22,78 triliun atas kasus Jiwasraya. Kemudian Emirsyah Satar di kasus PT Garuda Indonesia saat pengadaan pesawat 2011-2021.

“Korupsi BUMN jelas merugikan rakyat, KPK harus makin independen agar bisa berpihak kepada rakyat selaku pembayar pajak dan pemilik uang negara,” pungkas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya