Berita

Pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Dr Henry Indraguna/Ist

Hukum

KPK Berpotensi Tak Bisa Tangani Kasus Jumbo Gegara UU BUMN

JUMAT, 09 MEI 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 
 
“Revisi UU KPK ini akan menjadikan kewenangan KPK dikebiri dan menempatkannya di bawah eksekutif,” kata pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangannya yang dikutip Jumat 9 Mei 2025.

Henry mengaku khawatir KPK tidak lagi efektif dan mampu menangani kasus korupsi besar. Penyebabnya adalah dalam UU BUMN muncul pasal imunitas direksi BUMN yang kebal disidik penyidik KPK.


UU BUMN menyatakan, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara. Dalam Pasal 3X undang-undang yang mulai berlaku Februari 2025, dinyatakan bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara." 

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

“Kekebalan hukum akan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Apalagi BUMN ini mengelola aset negara, sehingga butuh pengawasan yang ketat," kata Henry.

Menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, filosofi hukum yang paling penting adalah adil. Bisa mencegah dan memberi sanksi sebuah kejahatan.

“Seperti kata Plato bahwa kita harus membuat hukum untuk mengekang kejahatan, bukan menciptakan celah bagi pelaku," kata Henry.

Henry menegaskan, UU yang baik harus transparan dan melindungi rakyat, bukan kaum elitis. Dia mendesak dilakukan pengawasan ketat.

Berdasarkan catatan Henry, hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung mengusut 12 direktur utama BUMN yang terseret korupsi. Beberapa di antaranya sangat menonjol dan mendapat perhatian publik adalah Riva Siahaan terkait kasus minyak 2018-2023.

Lalu ada nama Heru Hidayat dan yang merugikan Rp22,78 triliun atas kasus Jiwasraya. Kemudian Emirsyah Satar di kasus PT Garuda Indonesia saat pengadaan pesawat 2011-2021.

“Korupsi BUMN jelas merugikan rakyat, KPK harus makin independen agar bisa berpihak kepada rakyat selaku pembayar pajak dan pemilik uang negara,” pungkas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya