Berita

Penyidik Rossa Purbo Bekti saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Minta Penyidik Rossa Tahan Emosi dan Ungkap Kebenaran

JUMAT, 09 MEI 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti,  menjaga emosinya saat memberikan keterangan. 

Pesan itu disampaikan Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, usai adanya penyampaian keberatan dari tim penasihat hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Tiga saksi tersebut adalah; Rossa Purbo Bekti (penyidik KPK), Rizka Anungnata (mantan penyidik KPK), dan Arief Budi Rahardjo (penyelidik KPK). Ketiga saksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Hasto.


Awalnya, tim PH terdakwa Hasto merasa keberatan bahwa tiga orang penyidik KPK ini diperiksa sebagai saksi. Namun demikian, Majelis Hakim tetap mempersilakan pemeriksaan saksi dilanjutkan yang dimulai dari saksi Rossa. Sedangkan dua orang saksi lainnya diperkenankan untuk meninggalkan ruang sidang untuk mendapatkan giliran.

Saat hendak dimulai diperiksa, tim PH terdakwa Hasto meminta Majelis Hakim untuk memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Rossa. Awalnya, Majelis Hakim menolak karena sudah ada di berita acara. Namun, pada akhirnya Majelis Hakim mempersilakan Rossa untuk menunjukkan KTP untuk mempercepatnya proses persidangan.

Tim JPU pun mendalami keterangan saksi Rossa. Di awal, JPU mengingatkan agar saksi Rossa menjaga emosi setelah mendapatkan penolakan dari tim PH terdakwa.

"Baik, Pak Rossa, selanjutnya kita sebut saksi ya. Tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya. Sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya," kata Jaksa Takdir kepada saksi Rossa.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya