Berita

Jhoni Ginting saat di gedung KPK (detik.com)

Hukum

Eks Dirjen Imigrasi Digugat Harta Gono-Gini Setelah 20 Tahun Bercerai

Diduga Lakukan KDRT Berlanjut
JUMAT, 09 MEI 2025 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting digugat mantan istri Rosanna Muli Sebayang atas pembagian harta bersama (gono-gini) senilai Rp20 miliar serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga pasca perceraian (KDRT Berlanjut/Post-separation abuse) yang terjadi bahkan setelah perceraian mereka 20 tahun lalu.

Gugatan diajukan Rosanna ke Pengadilan Negeri Depok melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Kembaren Hutauruk & Partners. Dalam gugatan Rosanna menuntut hak atas harta yang dinilai sebagai hasil akumulasi kekayaan selama masa pernikahan, serta kompensasi atas dugaan penelantaran ekonomi dan psikologis yang dialami sejak perceraian.

“Ini bukan sekadar soal gono-gini, tapi juga keadilan. Tidak ada seorang perempuan pun yang pantas ditinggalkan dalam kemiskinan setelah membangun kehidupan rumah tangga puluhan tahun, sementara sang mantan suami dapat melanjutkan hidup dengan serba berkecukupan. Negara harus hadir,” ujar Kuasa Hukum Rosanna, Arnold Salaba Kembaren, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat 9 Mei 2025. 


Rosanna yang selama pernikahan berperan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu mengaku hidup dalam kesulitan ekonomi setelah ditinggalkan tanpa pembagian harta bersama. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk KDRT berlanjut, yaitu kekerasan struktural yang tetap terjadi pasca perceraian melalui penelantaran hak-haknya sebagai mantan istri.

Tim hukum Rosanna juga telah melayangkan aduan resmi ke Komnas Perempuan pada Selasa 6 Mei 2025. Pihaknya melayangkan aduan dengan dasar interpretasi kekerasan struktural yang diakui lembaga tersebut sebagai bentuk KDRT pascaperceraian.

Meski pihak penggugat membuka peluang penyelesaian secara damai, surat somasi yang telah dilayangkan hingga dua kali tak mendapat tanggapan dari Jhoni Ginting.

Arnold menambahkan kasus ini menyoroti bagaimana sistem hukum dan sosial masih sering gagal melindungi perempuan dari ketidakadilan ekonomi pascaperceraian, meskipun pelaku pernah menempati posisi tinggi di birokrasi negara.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bagi perempuan yang mengalami perceraian yang tidak memiliki akses ekonomi masih jauh dari kata selesai, dan bahwa impunitas tidak boleh dibenarkan. Bahkan bagi tokoh yang pernah berada di posisi puncak birokrasi," tutupnya.

Pihak tergugat Jhoni Ginting saat dihubungi secara terpisah hanya memberikan jawaban singkat.

"Silakan saja digugat," kata Jhoni.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya