Berita

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP Kabupaten Kubu Raya, Kamela.

Nusantara

Lahan 400 Hektare di Desa Kubu untuk Kebun Sawit Ternyata APL

JUMAT, 09 MEI 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan lahan 400 hektare yang dipolemikkan sebagai hutan lindung mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Sebab status lahan merupakan APL atau Area Penggunaan Lain.

"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) bahwa kawasan mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan," jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 8 Mei 2025.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menambahkan pemanfaatan lahan 400 hektare yang rencananya akan ditanami sawit di Desa Kubu merujukan peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Bukan berdasarkan Perda RTRW.


"Pengaturan di luar kawasan hutan ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan maka diatur dalam perencanaan zonasi," jelas Ya' Suharnoto.

Ya' Suharnoto menegaskan, lahan 400 hektare di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan sehingga diatur dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu lokasi statusnya APL, bukan hutan lindung," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya