Berita

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP Kabupaten Kubu Raya, Kamela.

Nusantara

Lahan 400 Hektare di Desa Kubu untuk Kebun Sawit Ternyata APL

JUMAT, 09 MEI 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan lahan 400 hektare yang dipolemikkan sebagai hutan lindung mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Sebab status lahan merupakan APL atau Area Penggunaan Lain.

"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) bahwa kawasan mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan," jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 8 Mei 2025.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menambahkan pemanfaatan lahan 400 hektare yang rencananya akan ditanami sawit di Desa Kubu merujukan peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Bukan berdasarkan Perda RTRW.


"Pengaturan di luar kawasan hutan ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan maka diatur dalam perencanaan zonasi," jelas Ya' Suharnoto.

Ya' Suharnoto menegaskan, lahan 400 hektare di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan sehingga diatur dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu lokasi statusnya APL, bukan hutan lindung," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya