Berita

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP Kabupaten Kubu Raya, Kamela.

Nusantara

Lahan 400 Hektare di Desa Kubu untuk Kebun Sawit Ternyata APL

JUMAT, 09 MEI 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan lahan 400 hektare yang dipolemikkan sebagai hutan lindung mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Sebab status lahan merupakan APL atau Area Penggunaan Lain.

"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) bahwa kawasan mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan," jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 8 Mei 2025.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menambahkan pemanfaatan lahan 400 hektare yang rencananya akan ditanami sawit di Desa Kubu merujukan peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Bukan berdasarkan Perda RTRW.


"Pengaturan di luar kawasan hutan ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan maka diatur dalam perencanaan zonasi," jelas Ya' Suharnoto.

Ya' Suharnoto menegaskan, lahan 400 hektare di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan sehingga diatur dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu lokasi statusnya APL, bukan hutan lindung," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya