Berita

Terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Penyidik Rossa Purbo Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Hasto

JUMAT, 09 MEI 2025 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pada Jumat, 9 Mei 2025, tim JPU KPK akan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan penyidik KPK ketika terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk.

"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," kata Wawan kepada RMOL, Jumat pagi, 9 Mei 2025.


Rossa Purbo Bekti saat ini masih sebagai penyidik KPK yang menangani perkara Hasto Kristiyanto. Sedangkan Rizka Anungnata merupakan mantan penyidik KPK. Saat OTT terhadap Wahyu Setiawan, Rizka juga menjadi bagian dari penyidik.

Sebelumnya pada Kamis 8 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang saksi, yakni Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto, dan Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto.

Pada Rabu 7 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan 1 orang saksi, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. Sedangkan seorang saksi lainnya yang sudah dijadwalkan untuk ketiga kalinya tidak hadir, yakni Saeful Bahri selaku kader PDIP.

Pada Jumat 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

Sebelumnya pada Kamis 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan 2 orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara pada Kamis 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya