Berita

Rektor Universitas Malahayati sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kadafi/Ist

Hukum

Diduga Lakukan Pelanggaran di Dunia Pendidikan

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

JUMAT, 09 MEI 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rektor Universitas Malahayati sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kadafi dilaporkan ke Polda Lampung, Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari RMOLLampung, pelaporan ini buntut dari konflik internal di Universitas Malahayati Bandar Lampung antara ayah dan anak, Rusli Bintang dan Muhammad Kadafi.

Laporan ke Polda Lampung tercatat dalam nomor LP/B/57/I/2025 tertanggal Januari 2025 dan Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak Rabu, 7 Mei 2025. 


Berdasarkan keterangan pers dari penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Dendi Rukmantika, laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional. 

"LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Dendi dalam keterangan resmi Kamis 8 Mei 2025.

Selain itu, Muhammad Kadafi juga dilaporkan atas dugaan beberapa pelanggaran sekaligus.

Pertama pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan. 

Dendi menyebut, pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025. 

Dalam laporan itu, Kadafi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, menerbitkan ijazah tanpa hak, serta melakukan penyimpangan keuangan di lingkungan Universitas Malahayati. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 September 2024 di Jalan Pramuka, Bandar Lampung.

Laporan tersebut juga disampaikan ke KPK menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

YATBL, yang diketuai Rusli Bintang --ayah kandung Muhammad Kadafi --mengklaim sebagai pihak sah yang menaungi Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.

Pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus yayasan dan pengangkatan Muhammad Kadafi sebagai rektor menggantikan Dr. Achmad Farich. 

Namun, YATBL menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah yayasan.

Dendi menambahkan bahwa pengangkatan Kadafi sebagai rektor bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich masih berlangsung hingga 14 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pada Oktober 2024, YATBL mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan posisi rektor kepada Dr. Achmad Farich.



Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya