Berita

Rektor Universitas Malahayati sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kadafi/Ist

Hukum

Diduga Lakukan Pelanggaran di Dunia Pendidikan

Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

JUMAT, 09 MEI 2025 | 07:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rektor Universitas Malahayati sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kadafi dilaporkan ke Polda Lampung, Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari RMOLLampung, pelaporan ini buntut dari konflik internal di Universitas Malahayati Bandar Lampung antara ayah dan anak, Rusli Bintang dan Muhammad Kadafi.

Laporan ke Polda Lampung tercatat dalam nomor LP/B/57/I/2025 tertanggal Januari 2025 dan Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak Rabu, 7 Mei 2025. 


Berdasarkan keterangan pers dari penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL), Dendi Rukmantika, laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional. 

"LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025, mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Dendi dalam keterangan resmi Kamis 8 Mei 2025.

Selain itu, Muhammad Kadafi juga dilaporkan atas dugaan beberapa pelanggaran sekaligus.

Pertama pemberian ijazah tanpa hak, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem keuangan mahasiswa, dan penyalahgunaan jabatan. 

Dendi menyebut, pemberian ijazah tanpa izin terjadi pada November-Desember 2024. Sementara pelaksanaan wisuda ilegal terjadi pada 22 Februari 2025. 

Dalam laporan itu, Kadafi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, menerbitkan ijazah tanpa hak, serta melakukan penyimpangan keuangan di lingkungan Universitas Malahayati. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 September 2024 di Jalan Pramuka, Bandar Lampung.

Laporan tersebut juga disampaikan ke KPK menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

YATBL, yang diketuai Rusli Bintang --ayah kandung Muhammad Kadafi --mengklaim sebagai pihak sah yang menaungi Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.

Pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus yayasan dan pengangkatan Muhammad Kadafi sebagai rektor menggantikan Dr. Achmad Farich. 

Namun, YATBL menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah yayasan.

Dendi menambahkan bahwa pengangkatan Kadafi sebagai rektor bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich masih berlangsung hingga 14 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pada Oktober 2024, YATBL mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan posisi rektor kepada Dr. Achmad Farich.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya