Berita

Proses pemberian santunan bagi keluarga pelaut yang wafat/Ist

Nusantara

SAKTI Sukses Kawal Santunan Awak Kapal Meninggal di Hongkong

JUMAT, 09 MEI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah hampir satu tahun penuh perjuangan, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) berhasil memperjuangkan hak-hak ahli waris dari Almarhum Irmawanto, seorang awak kapal yang bekerja di atas kapal Ocean Phoenix berbendera Singapura milik Ocean Phoenix Pte Ltd. 

Irmawanto menghembuskan nafas terakhir akibat sakit saat kapal yang ia awaki berlabuh di Hongkong pada tanggal 1 Desember 2023.

Perjuangan ini bermula ketika ahli waris Almarhum Irmawanto memberikan surat kuasa kepada tim advokasi DPP SAKTI pada tanggal 26 Februari 2024. 


“Amanah ini diemban dengan penuh tanggung jawab oleh tim advokasi untuk memastikan hak santunan kematian sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sekjen DPP Sakti, Syofyan El Comandante dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.  

Berdasarkan PKL yang berlaku, ahli waris Almarhum Irmawanto berhak atas santunan kematian sebesar USD 60.000. Selain itu, almarhum juga meninggalkan dua orang anak yang masih di bawah umur, sehingga ahli waris berhak menerima tambahan santunan sebesar 30.000 Dolar AS. Dengan demikian, total santunan yang berhasil diperjuangkan dan diterima oleh ahli waris mencapai 90.000 Dolar AS.

Lanjut dia, selama proses yang cukup panjang ini, DPP SAKTI memberikan apresiasi tinggi kepada PT. Indomaritim Management, perusahaan keagenan yang menaungi Almarhum Irmawanto, atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik. 

“Keterlibatan aktif dan responsif dari pihak agency dinilai sangat membantu kelancaran proses administrasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Kasus ini sempat pula diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Work Injury Compensation Act (WICA) di Singapura, yang ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan/Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Namun, setelah melalui serangkaian verifikasi dan validasi yang ketat, disimpulkan bahwa kasus Almarhum Irmawanto tidak termasuk dalam kategori WICA. Akhirnya, penyelesaian santunan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah disepakati dalam PKL.

Syofyan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak yang telah membantu tercapainya keadilan bagi ahli waris Almarhum Irmawanto. 

“Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada pemilik kapal Ocean Phoenix Pte Ltd, PT. Indomaritim Management, serta koresponden P&I Club di Jakarta yang telah memberikan dukungan dan fasilitasi selama proses pengajuan santunan,” ungkap dia.

"Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras tim advokasi DPP SAKTI, dukungan penuh dari pihak agency dan pemilik kapal, serta respons positif dari koresponden P&I Club. Kami berharap, kasus ini dapat menjadi preseden yang baik dan memberikan keyakinan bagi awak kapal Indonesia bahwa hak-hak mereka akan terus diperjuangkan dan dilindungi di masa yang akan datang," ujar perwakilan DPP SAKTI itu.

DPP SAKTI berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak seluruh awak kapal Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Keberhasilan dalam kasus Almarhum Irmawanto ini menjadi motivasi tambahan bagi serikat pekerja ini untuk terus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaut Indonesia.

“Pelaut bukan hanya pekerja, mereka adalah penjaga nadi logistik dunia. Sudah semestinya hak mereka dipastikan, bahkan setelah mereka tiada,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya