Berita

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Net

Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat Nakal di BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang akan tetap menindak korupsi pejabat BUMN patut diapresiasi.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri menyebut, komitmen lembaga antirasuah ini sejalan dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengategorikan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

UU tersebut dinilai lebih tinggi derajatnya dibanding UU 1/2025 tentang BUMN yang salah satu poinnya menyebut jajaran direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara.


"Pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis dan tetap dikategorikan penyelenggara negara. Secara teoritis, UU ini derajatnya lebih tinggi dan harus lebih diutamakan dari UU BUMN," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Hariri mengamini, UU BUMN baru penuh kontroversi dan patut dicurigai memiliki tujuan terselubung.

"Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU 1/2025 ini. Salah satunya term keuangan BUMN yang dampaknya pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya," jelasnya.

Namun dengan penegasan Ketua KPK yang tetap berpedoman pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, diharapkan lembaga antirasuah tidak ragu untuk tetap menindak pejabat BUMN nakal.

"KPK mesti jernih bersiasat, bahwa business judgement rule dalam UU BUMN ini menampakkan 'ruang hitam-putih dan abu-abu' yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan," jelasnya.

Di sisi lain, LSAK menyoroti UU BUMN yang disahkan pada awal Februari 2025 lalu patut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU ini memang layak digugat ke MK bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan," pungkas Hariri.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya