Berita

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Net

Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat Nakal di BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang akan tetap menindak korupsi pejabat BUMN patut diapresiasi.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri menyebut, komitmen lembaga antirasuah ini sejalan dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengategorikan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

UU tersebut dinilai lebih tinggi derajatnya dibanding UU 1/2025 tentang BUMN yang salah satu poinnya menyebut jajaran direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara.


"Pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis dan tetap dikategorikan penyelenggara negara. Secara teoritis, UU ini derajatnya lebih tinggi dan harus lebih diutamakan dari UU BUMN," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Hariri mengamini, UU BUMN baru penuh kontroversi dan patut dicurigai memiliki tujuan terselubung.

"Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU 1/2025 ini. Salah satunya term keuangan BUMN yang dampaknya pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya," jelasnya.

Namun dengan penegasan Ketua KPK yang tetap berpedoman pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, diharapkan lembaga antirasuah tidak ragu untuk tetap menindak pejabat BUMN nakal.

"KPK mesti jernih bersiasat, bahwa business judgement rule dalam UU BUMN ini menampakkan 'ruang hitam-putih dan abu-abu' yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan," jelasnya.

Di sisi lain, LSAK menyoroti UU BUMN yang disahkan pada awal Februari 2025 lalu patut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU ini memang layak digugat ke MK bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan," pungkas Hariri.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya