Berita

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Net

Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat Nakal di BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang akan tetap menindak korupsi pejabat BUMN patut diapresiasi.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri menyebut, komitmen lembaga antirasuah ini sejalan dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengategorikan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

UU tersebut dinilai lebih tinggi derajatnya dibanding UU 1/2025 tentang BUMN yang salah satu poinnya menyebut jajaran direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara.


"Pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis dan tetap dikategorikan penyelenggara negara. Secara teoritis, UU ini derajatnya lebih tinggi dan harus lebih diutamakan dari UU BUMN," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Hariri mengamini, UU BUMN baru penuh kontroversi dan patut dicurigai memiliki tujuan terselubung.

"Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU 1/2025 ini. Salah satunya term keuangan BUMN yang dampaknya pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya," jelasnya.

Namun dengan penegasan Ketua KPK yang tetap berpedoman pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, diharapkan lembaga antirasuah tidak ragu untuk tetap menindak pejabat BUMN nakal.

"KPK mesti jernih bersiasat, bahwa business judgement rule dalam UU BUMN ini menampakkan 'ruang hitam-putih dan abu-abu' yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan," jelasnya.

Di sisi lain, LSAK menyoroti UU BUMN yang disahkan pada awal Februari 2025 lalu patut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU ini memang layak digugat ke MK bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan," pungkas Hariri.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya