Berita

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Net

Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat Nakal di BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komitmen Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang akan tetap menindak korupsi pejabat BUMN patut diapresiasi.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri menyebut, komitmen lembaga antirasuah ini sejalan dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengategorikan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.

UU tersebut dinilai lebih tinggi derajatnya dibanding UU 1/2025 tentang BUMN yang salah satu poinnya menyebut jajaran direksi hingga komisaris BUMN bukan termasuk penyelenggara negara.


"Pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis dan tetap dikategorikan penyelenggara negara. Secara teoritis, UU ini derajatnya lebih tinggi dan harus lebih diutamakan dari UU BUMN," kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Hariri mengamini, UU BUMN baru penuh kontroversi dan patut dicurigai memiliki tujuan terselubung.

"Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU 1/2025 ini. Salah satunya term keuangan BUMN yang dampaknya pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya," jelasnya.

Namun dengan penegasan Ketua KPK yang tetap berpedoman pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, diharapkan lembaga antirasuah tidak ragu untuk tetap menindak pejabat BUMN nakal.

"KPK mesti jernih bersiasat, bahwa business judgement rule dalam UU BUMN ini menampakkan 'ruang hitam-putih dan abu-abu' yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan," jelasnya.

Di sisi lain, LSAK menyoroti UU BUMN yang disahkan pada awal Februari 2025 lalu patut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU ini memang layak digugat ke MK bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan," pungkas Hariri.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya