Berita

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin/Net

Politik

Singgung Denny Indrayana, Gubernur Kalsel: Tidak Sepatutnya LPRI Gugat PSU Banjarbaru ke MK

KAMIS, 08 MEI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan terkait hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halabi Wartono tidak tepat.

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengatakan, hal itu lantaran dirinya beserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman, Ketua Kajati Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, dan Kesbangpol berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan

“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK," kata Muhidin kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.


"Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan POlri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” imbuhnya menekankan.

Dia pun menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

“Seharusnya Bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru, maka sebaiknya dirinya beserta jajaran Forkopimda dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.

Ia pun mengingatkan, kepada Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya beserta jajaran Forkopimda agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait
PSU Pilkada Banjarbaru  merupakan hal yang wajar.  

“Kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. jadi kepada pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU.

Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya