Berita

Sidang Perbaikan Permohonan norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/Repro

Politik

Hasil Uji Materi soal DKPP Diharap Cegah Pelemahan-Pembubaran oleh DPR

KAMIS, 08 MEI 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah uji materi atau judicial review (JR) norma terkait kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diharapkan para mantan pimpinan yang sebagai penggugat, dapat mencegah adanya upaya pelemahan atau bahkan pembubaran lembaga tersebut.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Kami hanya ingin menegaskan di halaman 22, bahwa para Pemohon dalam perkara ini juga menyadari dibutuhkan suatu upaya untuk mengawal proses pembahasan RUU Pemilu di ranah pembentuk undang-undang," ujar dia.


Sandi mengungkapkan, para Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 juga telah mengetahui langkah DKPP secara institusi, yang telah menyampaikan usulan materi RUU Pemilu kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada tanggal 28 April 2025.

"Akan tetapi, menurut para Pemohon upaya hukum di Mahkamah Konstitusi dan upaya pengusulan materi kepada pembentuk undang-undang, harus dilakukan berdampingan," sambungnya menjelaskan posita tambahan yang dibuat kliennya.

Oleh karena itu, Sandi menyampaikan harapan dari para Pemohon yang berjumlah 4 orang, di antaranya Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.

"Sehingga para Pemohon justru berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan penguatan kelembagaan DKPP secara nyata, sehingga pembentuk undang-undang juga tidak akan lagi berfikir untuk melemahkan, bahkan menghapus kedudukan DKPP dalam sistem Pemilu Indonesia," urainya.

"Sebab saat ini di internal DPR RI, selain muncul upaya penguatan DKPP juga terdapat upaya melemahkan, bahkan menghapus eksistensi DKPP, hal tersebut tergambar dalam pernyataan salah satu Anggota Komisi II DPR RI dalam RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada 5 Mei 2025," demikian Sandi menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya