Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/RMOL

Politik

Prabowo Panggil Erick Thohir hingga Yandri Susanto

KAMIS, 08 MEI 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dalam rapat terbatas untuk membahas percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.

Beberapa pejabat yang hadir antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengonfirmasi bahwa bahasa rapat hari ini terkait percepatan Kopdes Merah Putih.


"(Bahas) Koperasi desa merah putih," ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut ia menjelaskan pentingnya sinergi lintas kementerian untuk mendukung program ini.

“BUMN memastikan bagaimana program presiden menjaga agar ekonomi desa tetap tumbuh. Jangan sampai ekonomi desa terus menurun sementara kota meningkat. Kita tahu, ekonomi kota banyak bergantung pada jasa dan industri, tapi desa adalah lumbung pangan kita. Keseimbangan ini harus dijaga,” ujar Erick.

Sementara itu, Mendes PDTT Yandri Susanto memaparkan bahwa kementeriannya sudah bergerak cepat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

"Mendes itu sudah membuat surat edaran untuk musyawarah desa khusus (Musdesus) dengan agenda tunggal pembentukan kopdes merah putih. Kemudian dua hari lalu kami juga edarkan surat soal pembiayaan akta notaris,” jelas Yandri.

Menurut Yandri, biaya notaris sudah diseragamkan sebesar Rp 2,5 juta dan desa yang belum memiliki anggaran bisa menggunakan maksimal 3 persen dari dana desa untuk keperluan operasional seperti musyawarah dan pembuatan akta.

“Targetnya akhir Mei ini semua Musyawarah Desa Khusus selesai. Di 75 ribu desa selesai Musdesus. terus melangkah ke akta notaris. setelah notaris kita usulkan ke menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan inventarisasi potensi usaha di tiap desa, termasuk memanfaatkan aset yang ada seperti gedung sekolah dasar yang tidak terpakai untuk dijadikan kantor atau gudang koperasi.

“Semua kita mantapkan potensinya sehingga nanti pas pengajuan pembiayaan itu sesuai dengan potensi desa masing masing," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya