Berita

Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin/RMOL

Bisnis

Total Aset Prudential Syariah Tembus Rp6,62 Triliun di 2024

KAMIS, 08 MEI 2025 | 17:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Total nilai aset PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) dilaporkan mencapai Rp6,62 triliun di sepanjang tahun 2024. Angka tersebut turun sedikit dari tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp6,67 triliun. 

Meski demikian, Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin mengklaim bahwa di tengah tantangan ekonomi global, Prudential Syariah masih mencatat kinerja kuat di sepanjang tahun 2024.

“Di tengah beragam tantangan ekonomi sepanjang 2024, Prudential Syariah berhasil mempertahankan kinerja perusahaan yang bertumbuh positif serta memimpin di industri asuransi jiwa syariah di Indonesia," kata Iskandar dalam konferensi pers  Full Year Performance (FYP) 2024 di Jakarta, pada Kamis 8 Mei 2025.


Mengutip laporan perusahaan, total kontribusi bruto atau jumlah total premi di tahun 2024 tercatat naik menjadi Rp3,4 triliun dari Rp3,2 triliun pada tahun sebelumnya, yang mencakup kontribusi Dana Tabarru’ sebesar Rp1,3 triliun.

Sementara itu, Perusahaan juga mencatatkan laba bersih sebesar Rp264 miliar. Angka tersebut merosot dari tahun lalu yang tercatat sebesar Rp536 miliar pada 2023.

Selanjutnya dari sisi penyaluran klaim, Prudential Syariah telah menyalurkan klaim dan manfaat bagi peserta mencapai Rp2,3 triliun, yang terdiri dari klaim manfaat Tabarru Rp1,5 triliun dan manfaat investasi Rp800 miliar. Penyaluran ini meningkat 6 persen dari tahun lalu.

Adapun tingkat kesehatan Perusahaan sendiri masih tetap terjaga yang tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 2.092 persen untuk dana perusahaan, dan 245 persen untuk dana Tabarru, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan oleh regulator sebesar 120 persen.

RBC yang berada di atas ketentuan regulator ini dinilai menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melindungi nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat yang sesuai ketentuan polis.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya