Berita

Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin/RMOL

Bisnis

Total Aset Prudential Syariah Tembus Rp6,62 Triliun di 2024

KAMIS, 08 MEI 2025 | 17:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Total nilai aset PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) dilaporkan mencapai Rp6,62 triliun di sepanjang tahun 2024. Angka tersebut turun sedikit dari tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp6,67 triliun. 

Meski demikian, Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin mengklaim bahwa di tengah tantangan ekonomi global, Prudential Syariah masih mencatat kinerja kuat di sepanjang tahun 2024.

“Di tengah beragam tantangan ekonomi sepanjang 2024, Prudential Syariah berhasil mempertahankan kinerja perusahaan yang bertumbuh positif serta memimpin di industri asuransi jiwa syariah di Indonesia," kata Iskandar dalam konferensi pers  Full Year Performance (FYP) 2024 di Jakarta, pada Kamis 8 Mei 2025.


Mengutip laporan perusahaan, total kontribusi bruto atau jumlah total premi di tahun 2024 tercatat naik menjadi Rp3,4 triliun dari Rp3,2 triliun pada tahun sebelumnya, yang mencakup kontribusi Dana Tabarru’ sebesar Rp1,3 triliun.

Sementara itu, Perusahaan juga mencatatkan laba bersih sebesar Rp264 miliar. Angka tersebut merosot dari tahun lalu yang tercatat sebesar Rp536 miliar pada 2023.

Selanjutnya dari sisi penyaluran klaim, Prudential Syariah telah menyalurkan klaim dan manfaat bagi peserta mencapai Rp2,3 triliun, yang terdiri dari klaim manfaat Tabarru Rp1,5 triliun dan manfaat investasi Rp800 miliar. Penyaluran ini meningkat 6 persen dari tahun lalu.

Adapun tingkat kesehatan Perusahaan sendiri masih tetap terjaga yang tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 2.092 persen untuk dana perusahaan, dan 245 persen untuk dana Tabarru, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan oleh regulator sebesar 120 persen.

RBC yang berada di atas ketentuan regulator ini dinilai menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melindungi nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat yang sesuai ketentuan polis.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya