Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan DKPP Sengaja Ajukan Uji Materi Usai Purnatugas

KAMIS, 08 MEI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah mantan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengajukan uji materi (judicial review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata punya alasan mengajukan gugatan setelah purna tugas.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Bahwa perlu juga diuraikan oleh para Pemohon mengenai upaya yang dilakukan pasca para pemohon tidak lagi menjabat dan mengabdi lagi di DKPP RI," ujar dia.


Sandi menjelaskan, empat Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus, untuk menjaga keberadaan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu.

"Para pemohon beralasan, bahwa upaya pengujian konstitusionalitas norma Pasal 162 dan 163 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi baru diajukan saat ini dan bukan diajukan saat menjabat, adalah semata-mata untuk memastikan eksistensi kelembagaan DKPP," urainya.

Menurut para Pemohon, diuraikan lebih lanjut oleh Sandi, telah mengalami intervensi atas kebijakan kelembagaan yang terjadi pada periode Pemohon menjabat pimpinan DKPP RI, sehingga menganggap mungkin akan ada intervensi lebih parah jika mengajukan JR saat masih menjabat.

"Sebab dengan intervensi yang dialami oleh para Pemohon saat menjabat, tentu langkah yang paling baik untuk diambil adalah menyelamatkan kelembagaan DKPP dari guncangan yang lebih serius, karena mengambil langkah aktif mengajukan permohonan ke MK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa sikap para Pemohon menggugat norma terkait posisi kelembagaan DKPP berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan salah satu dari 3 lembaga penyelenggara pemilu independen dan tidak dapat diintervensi.

"Maka demikian, kendatipun para Pemohon tidak lagi berada di dalam lembaga DKPP, akan tetapi kecintaan akan lembaga DKPP serta tidak ada lagi intervensi langsung, termasuk beban menyelamatkan lembaga yang dirasakan oleh para Pemohon saat mengajukan Permohonan ini, merupakan alasan yang kuat bagi para Pemohon mengajukan Permohonan a quo," demikian Sandi menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya