Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan DKPP Sengaja Ajukan Uji Materi Usai Purnatugas

KAMIS, 08 MEI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah mantan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengajukan uji materi (judicial review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata punya alasan mengajukan gugatan setelah purna tugas.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Bahwa perlu juga diuraikan oleh para Pemohon mengenai upaya yang dilakukan pasca para pemohon tidak lagi menjabat dan mengabdi lagi di DKPP RI," ujar dia.


Sandi menjelaskan, empat Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus, untuk menjaga keberadaan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu.

"Para pemohon beralasan, bahwa upaya pengujian konstitusionalitas norma Pasal 162 dan 163 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi baru diajukan saat ini dan bukan diajukan saat menjabat, adalah semata-mata untuk memastikan eksistensi kelembagaan DKPP," urainya.

Menurut para Pemohon, diuraikan lebih lanjut oleh Sandi, telah mengalami intervensi atas kebijakan kelembagaan yang terjadi pada periode Pemohon menjabat pimpinan DKPP RI, sehingga menganggap mungkin akan ada intervensi lebih parah jika mengajukan JR saat masih menjabat.

"Sebab dengan intervensi yang dialami oleh para Pemohon saat menjabat, tentu langkah yang paling baik untuk diambil adalah menyelamatkan kelembagaan DKPP dari guncangan yang lebih serius, karena mengambil langkah aktif mengajukan permohonan ke MK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa sikap para Pemohon menggugat norma terkait posisi kelembagaan DKPP berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan salah satu dari 3 lembaga penyelenggara pemilu independen dan tidak dapat diintervensi.

"Maka demikian, kendatipun para Pemohon tidak lagi berada di dalam lembaga DKPP, akan tetapi kecintaan akan lembaga DKPP serta tidak ada lagi intervensi langsung, termasuk beban menyelamatkan lembaga yang dirasakan oleh para Pemohon saat mengajukan Permohonan ini, merupakan alasan yang kuat bagi para Pemohon mengajukan Permohonan a quo," demikian Sandi menambahkan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya