Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan DKPP Sengaja Ajukan Uji Materi Usai Purnatugas

KAMIS, 08 MEI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah mantan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengajukan uji materi (judicial review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata punya alasan mengajukan gugatan setelah purna tugas.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Bahwa perlu juga diuraikan oleh para Pemohon mengenai upaya yang dilakukan pasca para pemohon tidak lagi menjabat dan mengabdi lagi di DKPP RI," ujar dia.


Sandi menjelaskan, empat Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus, untuk menjaga keberadaan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu.

"Para pemohon beralasan, bahwa upaya pengujian konstitusionalitas norma Pasal 162 dan 163 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi baru diajukan saat ini dan bukan diajukan saat menjabat, adalah semata-mata untuk memastikan eksistensi kelembagaan DKPP," urainya.

Menurut para Pemohon, diuraikan lebih lanjut oleh Sandi, telah mengalami intervensi atas kebijakan kelembagaan yang terjadi pada periode Pemohon menjabat pimpinan DKPP RI, sehingga menganggap mungkin akan ada intervensi lebih parah jika mengajukan JR saat masih menjabat.

"Sebab dengan intervensi yang dialami oleh para Pemohon saat menjabat, tentu langkah yang paling baik untuk diambil adalah menyelamatkan kelembagaan DKPP dari guncangan yang lebih serius, karena mengambil langkah aktif mengajukan permohonan ke MK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa sikap para Pemohon menggugat norma terkait posisi kelembagaan DKPP berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan salah satu dari 3 lembaga penyelenggara pemilu independen dan tidak dapat diintervensi.

"Maka demikian, kendatipun para Pemohon tidak lagi berada di dalam lembaga DKPP, akan tetapi kecintaan akan lembaga DKPP serta tidak ada lagi intervensi langsung, termasuk beban menyelamatkan lembaga yang dirasakan oleh para Pemohon saat mengajukan Permohonan ini, merupakan alasan yang kuat bagi para Pemohon mengajukan Permohonan a quo," demikian Sandi menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya