Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan DKPP Sengaja Ajukan Uji Materi Usai Purnatugas

KAMIS, 08 MEI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah mantan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengajukan uji materi (judicial review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata punya alasan mengajukan gugatan setelah purna tugas.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Bahwa perlu juga diuraikan oleh para Pemohon mengenai upaya yang dilakukan pasca para pemohon tidak lagi menjabat dan mengabdi lagi di DKPP RI," ujar dia.


Sandi menjelaskan, empat Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus, untuk menjaga keberadaan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu.

"Para pemohon beralasan, bahwa upaya pengujian konstitusionalitas norma Pasal 162 dan 163 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi baru diajukan saat ini dan bukan diajukan saat menjabat, adalah semata-mata untuk memastikan eksistensi kelembagaan DKPP," urainya.

Menurut para Pemohon, diuraikan lebih lanjut oleh Sandi, telah mengalami intervensi atas kebijakan kelembagaan yang terjadi pada periode Pemohon menjabat pimpinan DKPP RI, sehingga menganggap mungkin akan ada intervensi lebih parah jika mengajukan JR saat masih menjabat.

"Sebab dengan intervensi yang dialami oleh para Pemohon saat menjabat, tentu langkah yang paling baik untuk diambil adalah menyelamatkan kelembagaan DKPP dari guncangan yang lebih serius, karena mengambil langkah aktif mengajukan permohonan ke MK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa sikap para Pemohon menggugat norma terkait posisi kelembagaan DKPP berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan salah satu dari 3 lembaga penyelenggara pemilu independen dan tidak dapat diintervensi.

"Maka demikian, kendatipun para Pemohon tidak lagi berada di dalam lembaga DKPP, akan tetapi kecintaan akan lembaga DKPP serta tidak ada lagi intervensi langsung, termasuk beban menyelamatkan lembaga yang dirasakan oleh para Pemohon saat mengajukan Permohonan ini, merupakan alasan yang kuat bagi para Pemohon mengajukan Permohonan a quo," demikian Sandi menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya