Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

Mantan Pimpinan DKPP Sengaja Ajukan Uji Materi Usai Purnatugas

KAMIS, 08 MEI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah mantan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengajukan uji materi (judicial review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata punya alasan mengajukan gugatan setelah purna tugas.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Bahwa perlu juga diuraikan oleh para Pemohon mengenai upaya yang dilakukan pasca para pemohon tidak lagi menjabat dan mengabdi lagi di DKPP RI," ujar dia.


Sandi menjelaskan, empat Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus, untuk menjaga keberadaan lembaga penegak etik penyelenggara pemilu itu.

"Para pemohon beralasan, bahwa upaya pengujian konstitusionalitas norma Pasal 162 dan 163 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi baru diajukan saat ini dan bukan diajukan saat menjabat, adalah semata-mata untuk memastikan eksistensi kelembagaan DKPP," urainya.

Menurut para Pemohon, diuraikan lebih lanjut oleh Sandi, telah mengalami intervensi atas kebijakan kelembagaan yang terjadi pada periode Pemohon menjabat pimpinan DKPP RI, sehingga menganggap mungkin akan ada intervensi lebih parah jika mengajukan JR saat masih menjabat.

"Sebab dengan intervensi yang dialami oleh para Pemohon saat menjabat, tentu langkah yang paling baik untuk diambil adalah menyelamatkan kelembagaan DKPP dari guncangan yang lebih serius, karena mengambil langkah aktif mengajukan permohonan ke MK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa sikap para Pemohon menggugat norma terkait posisi kelembagaan DKPP berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan salah satu dari 3 lembaga penyelenggara pemilu independen dan tidak dapat diintervensi.

"Maka demikian, kendatipun para Pemohon tidak lagi berada di dalam lembaga DKPP, akan tetapi kecintaan akan lembaga DKPP serta tidak ada lagi intervensi langsung, termasuk beban menyelamatkan lembaga yang dirasakan oleh para Pemohon saat mengajukan Permohonan ini, merupakan alasan yang kuat bagi para Pemohon mengajukan Permohonan a quo," demikian Sandi menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya