Berita

Kementerian BUMN/Ist

Politik

Andre Rosiade: Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum

KAMIS, 08 MEI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara menuai polemik publik.

Pasalnya, mereka bakal tidak bisa dijerat hukum ketika ada dugaan penyelewengan maupun korupsi di lingkungan BUMN.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa dewan direksi BUMN tidak kebal hukum dalam aturan tersebut.


“Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” kata Andre kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Andre, dalam UU No.1 Tahun 2025 Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G menerangkan bahwa ada kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan aset BUMN dengan menganut business judgement rules.

“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan,” kata Andre.

"Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” sambungnya. 

Apalagi, kata Andre, terhadap BUMN yang masih mendapatkan penugasan Public Service Obligation (PSO), karena menerima aliran dana APBN. 

“Jadi, enggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tutup Andre.

Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena dalam aturan itu termaktub organ BUMN bukan penyelenggara negara. Pada Pasal 3X ayat 1 berbunyi “organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara."

Sedangkan, Pasal 9G menyebutkan “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya