Berita

Kementerian BUMN/Ist

Politik

Andre Rosiade: Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum

KAMIS, 08 MEI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara menuai polemik publik.

Pasalnya, mereka bakal tidak bisa dijerat hukum ketika ada dugaan penyelewengan maupun korupsi di lingkungan BUMN.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa dewan direksi BUMN tidak kebal hukum dalam aturan tersebut.


“Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” kata Andre kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Andre, dalam UU No.1 Tahun 2025 Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G menerangkan bahwa ada kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan aset BUMN dengan menganut business judgement rules.

“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan,” kata Andre.

"Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” sambungnya. 

Apalagi, kata Andre, terhadap BUMN yang masih mendapatkan penugasan Public Service Obligation (PSO), karena menerima aliran dana APBN. 

“Jadi, enggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tutup Andre.

Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena dalam aturan itu termaktub organ BUMN bukan penyelenggara negara. Pada Pasal 3X ayat 1 berbunyi “organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara."

Sedangkan, Pasal 9G menyebutkan “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya