Berita

Kementerian BUMN/Ist

Politik

Andre Rosiade: Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum

KAMIS, 08 MEI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara menuai polemik publik.

Pasalnya, mereka bakal tidak bisa dijerat hukum ketika ada dugaan penyelewengan maupun korupsi di lingkungan BUMN.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa dewan direksi BUMN tidak kebal hukum dalam aturan tersebut.


“Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” kata Andre kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Andre, dalam UU No.1 Tahun 2025 Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G menerangkan bahwa ada kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan aset BUMN dengan menganut business judgement rules.

“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan,” kata Andre.

"Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” sambungnya. 

Apalagi, kata Andre, terhadap BUMN yang masih mendapatkan penugasan Public Service Obligation (PSO), karena menerima aliran dana APBN. 

“Jadi, enggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum, atau enggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” tutup Andre.

Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena dalam aturan itu termaktub organ BUMN bukan penyelenggara negara. Pada Pasal 3X ayat 1 berbunyi “organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara."

Sedangkan, Pasal 9G menyebutkan “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya