Berita

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah)/RMOL

Hukum

Saat Bersaksi Berbelit-belit, Staf Hasto Diminta Istighfar

KAMIS, 08 MEI 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi diingatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beristighfar dan sudah disumpah.

Peringatan itu disampaikan lantaran Kusnadi kerap menyatakan lupa dan berbelit-belit saat memberikan keterangan saat menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Awalnya Jaksa Wawan Yunarwanto mendalami keterangan saksi Kusnadi terkait adanya percakapan sebelum terjadinya pemeriksaan terhadap Hasto di KPK pada 10 Juni 2024 lalu.


"Ini percakapan di tanggal 6 Juni 2024, sebelum tanggal 10 Juni ketika saudara mendampingi Pak Hasto melakukan pemeriksaan di KPK. Di situ saudara sampaikan 'siap bapak'. Nah, ini yang saudara maksudkan 'bapak' ini siapa?" tanya Jaksa Wawan.

Kusnadi pun menjawab bahwa hal itu merupakan Kesekretariatan. Jaksa meminta agar Kusnadi menyebutkan namanya, dan dijawab namanya adalah Adi.

Jaksa selanjutnya menanyakan perihal pernyataan "HP ini saja". Menurut Kusnadi, handphone itu digunakan untuk komunikasi antara nomornya dengan nomor Sri Rejeki Hastomo, yang dianggapnya juga merupakan handphone kesekretariatan.

Jaksa selanjutnya mendalami terkait penggunaan nomor luar negeri pada kedua handphone, yakni handphone Kusnadi yang diberi nama Gara Baskoro, dan handphone kesekretariatan yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo, Kusnadi 

"Kemudian ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah memikirkan sayang dan lain-lain'?" tanya Jaksa Wawan.

"Kalau itu seingat saya, saya ngelarung pak, pakaian pak,"

Jaksa Wawan merasa jawaban Kusnadi tersebut tidak nyambung. Lantaran pada percakapan sebelumnya membahas handphone. Namun pada percakapan selanjutnya ketika terkait "ditenggelamkan" disebut Kusnadi adalah pakaian usai ngelarung.

"Nyambungnya gimana. Di atas kan bicara HP, waktunya nggak jauh-jauh nih, ini tanggal 6/6/24, jam 10.47, kemudian jamnya 10.48. masih nyambung ini. Ini di atas bicara HP, 'pakai HP ini saja'. Kemudian 'oke thanks', kemudian lanjut lagi 'Yang itu ditenggelamkan saja'. Ini kan urutan seperti itu, tiba-tiba kok ngelarung, itu hubungannya bagaimana?" tanya Jaksa Wawan.

"Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung pak," jawab Kusnadi.

Mendengar jawaban Kusnadi yang berbeli, Jaksa pun mengingatkan bahwa Kusnadi sudah disumpah di atas Al-Qur'an.

"Saya ingatkan saudara sudah disumpah ya. Saya ingatkan agar saudara tidak termakan sumpahnya" tegas Jaksa Wawan.

Bukan hanya itu, Jaksa lainnya, yakni Jaksa Nurharis pun sempat geram mendengar jawaban Kusnadi yang berbelit. Padahal, pertanyaan Jaksa dianggap mudah, yakni terkait panggilan "Mas Kus".

"Ini loh, Saeful WA ke nomor ini tadi yang dinamai Kuss, Mas Kus siapa. Iya, kok plintat plintut," tegas Jaksa Nurharis.

Mendengar itu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto merasa keberatan dengan kalimat "plintat plintut yang disampaikan Jaksa.

"Keberatan Yang Mulia, tadi Penuntut Umum sampaikan plintat plintut itu maksudnya apa, keberatan kami," tegas tim PH terdakwa Hasto.

Majelis Hakim selanjutnya meminta agar Jaksa tidak mengomentari jawaban dari saksi Kusnadi.

Tak hanya itu, Jaksa lainnya kemudian juga meminta agar Kusnadi istighfar karena selalu menjawab "lupa" saat ditanya berbagi pertanyaan dari tim JPU.

"Boleh saya minta tolong ke saksi, tolong istighfar dulu ya," tegas Jaksa Moch Takdir Suhan kepada saksi Kusnadi.

Kusnadi pun langsung mengikuti perintah Jaksa Takdir dengan beristighfar.

"Astaghfirullah," kata Kusnadi.

"Baik, fokus ke depan," pungkas Jaksa Takdir.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya