Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Kemendag Perketat SKA, Antisipasi Praktik Transhipment

KAMIS, 08 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penertiban dan mengawasi serta mengantisipasi praktik transhipment, terutama dari China, dengan memperketat kontrol Surat Keterangan Asal (SKA). 

Transhipment merupakan kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia. 

Dalam hal ini, China melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal untuk masuk ke Amerika Serikat (AS).


"Kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis 8 Mei 2025.

Dugaan transhipment ini merupakan imbas dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif tinggi terhadap produk-produk asing.

"Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan," tutur Budi. 

Dengan memperketat kontrol SKA, Kemendag bertekad menjaga integritas perdagangan Indonesia serta mencegah negeri ini menjadi sasaran permainan licik dalam peta perdagangan global.

Kemendag juga sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut, karena akan merugikan pasar dalam negeri.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait dugaan praktik transhipment tidak diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024, melainkan berada di kebijakan barang asal dalam negeri yang tertuang dalam aturan SKA.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya