Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat/Repro

Politik

Mantan DKPP Perkuat Legal Standing di Sidang MK, Singgung JR UU Tipikor

KAMIS, 08 MEI 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review (JR) norma terkait kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah dilakukan perbaikan oleh Pemohon sesuai yang disarankan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin perbaikannya adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, yakni dua mantan pimpinan dan dua mantan tenaga ahli (TA) DKPP RI.

Kuasa hukum para Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di  Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  


"Di legal standing Pemohon dari halaman 11 sampai halaman ke 16, itu kami tambahkan terkait yang disarankan yang mulia, bahwa legal standing yang sudah masuk pada posita D di permohonan awal dimasukkan pada legal standing," ujar Sandi.

Sandi menegaskan, poin yang dimasukkan dalam legal standing adalah seluruh peristiwa yang melemahkan kelembagaan DKPP, lantaran masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau tidak independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Termasuk intervensi Kementerian Dalam Negeri (soal) pengangkatan sekretaris DKPP, dan juga pemblokiran anggaran, serta tidak terlibatnya DKPP dalam penyusunan UU Pemilu, sudah dimasukkan pula pada legal standing para Pemohon," sambungnya memaparkan di hadapan tiga Hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dan beranggotakan Anwar Usman serta Arsul Sani.

Selain itu, Sandi juga menekankan soal kelayakan para Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 162 dan 163 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur kelembagaan DKPP, di antaranya dua mantan komisioner yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, juga dua mantan TA DKPP yakni Ferry Fathurokhman dan Firdaus.

"Izin menekankan di halaman 16 bagian D, bahwa terkait legal standing para Pemohon khususnya dalam hal kedudukan para Pemohon sebagai mantan pimpinan lembaga serta mantan tenaga ahli DKPP dalam artian bukan penyelenggara eksisting, para Pemohon berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024," urainya.

Putusan MK atas perkara 68/2024, dijelaskan Sandi, adalah mengenai pengujian materiil Pasal 29 huruf E UU Tipikor, dimana dalam perkara tersebut para Pemohon menguji konstitusionalitas norma yang merupakan mantan pegawai KPK yang pernah menjalankan dan melaksanakan tugas untuk pemberantasan korupsi.

"Bahwa berdasarkan analisis para Pemohon, terdapat persamaan pada legal standing para Pemohon Perkara Nomor 68 Tahun 2024 dengan Legal Standing dalam perkara a quo. Kesamaan tersebut adalah terkait dengan kedudukan para Pemohon dalam kedua perkara," kata Sandi menjelaskan. 

"(Yakni) sama-sama merupakan mantan pegawai atau mantan pimpinan yang pernah bekerja di lembaga yang terkait langsung dengan Permohonan," tambahnya.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya