Berita

Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat/Repro

Politik

Mantan DKPP Perkuat Legal Standing di Sidang MK, Singgung JR UU Tipikor

KAMIS, 08 MEI 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review (JR) norma terkait kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah dilakukan perbaikan oleh Pemohon sesuai yang disarankan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin perbaikannya adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, yakni dua mantan pimpinan dan dua mantan tenaga ahli (TA) DKPP RI.

Kuasa hukum para Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di  Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  


"Di legal standing Pemohon dari halaman 11 sampai halaman ke 16, itu kami tambahkan terkait yang disarankan yang mulia, bahwa legal standing yang sudah masuk pada posita D di permohonan awal dimasukkan pada legal standing," ujar Sandi.

Sandi menegaskan, poin yang dimasukkan dalam legal standing adalah seluruh peristiwa yang melemahkan kelembagaan DKPP, lantaran masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau tidak independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Termasuk intervensi Kementerian Dalam Negeri (soal) pengangkatan sekretaris DKPP, dan juga pemblokiran anggaran, serta tidak terlibatnya DKPP dalam penyusunan UU Pemilu, sudah dimasukkan pula pada legal standing para Pemohon," sambungnya memaparkan di hadapan tiga Hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dan beranggotakan Anwar Usman serta Arsul Sani.

Selain itu, Sandi juga menekankan soal kelayakan para Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 162 dan 163 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur kelembagaan DKPP, di antaranya dua mantan komisioner yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, juga dua mantan TA DKPP yakni Ferry Fathurokhman dan Firdaus.

"Izin menekankan di halaman 16 bagian D, bahwa terkait legal standing para Pemohon khususnya dalam hal kedudukan para Pemohon sebagai mantan pimpinan lembaga serta mantan tenaga ahli DKPP dalam artian bukan penyelenggara eksisting, para Pemohon berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024," urainya.

Putusan MK atas perkara 68/2024, dijelaskan Sandi, adalah mengenai pengujian materiil Pasal 29 huruf E UU Tipikor, dimana dalam perkara tersebut para Pemohon menguji konstitusionalitas norma yang merupakan mantan pegawai KPK yang pernah menjalankan dan melaksanakan tugas untuk pemberantasan korupsi.

"Bahwa berdasarkan analisis para Pemohon, terdapat persamaan pada legal standing para Pemohon Perkara Nomor 68 Tahun 2024 dengan Legal Standing dalam perkara a quo. Kesamaan tersebut adalah terkait dengan kedudukan para Pemohon dalam kedua perkara," kata Sandi menjelaskan. 

"(Yakni) sama-sama merupakan mantan pegawai atau mantan pimpinan yang pernah bekerja di lembaga yang terkait langsung dengan Permohonan," tambahnya.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya