Para Pemohon penguji norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, menjalani Sidang Perbaikan Permohonan di MK RI, Jakarta Pusat/Repro
Uji materiil atau judicial review (JR) norma terkait kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah dilakukan perbaikan oleh Pemohon sesuai yang disarankan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin perbaikannya adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, yakni dua mantan pimpinan dan dua mantan tenaga ahli (TA) DKPP RI.
Kuasa hukum para Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
"Di legal standing Pemohon dari halaman 11 sampai halaman ke 16, itu kami tambahkan terkait yang disarankan yang mulia, bahwa legal standing yang sudah masuk pada posita D di permohonan awal dimasukkan pada legal standing," ujar Sandi.
Sandi menegaskan, poin yang dimasukkan dalam legal standing adalah seluruh peristiwa yang melemahkan kelembagaan DKPP, lantaran masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau tidak independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Termasuk intervensi Kementerian Dalam Negeri (soal) pengangkatan sekretaris DKPP, dan juga pemblokiran anggaran, serta tidak terlibatnya DKPP dalam penyusunan UU Pemilu, sudah dimasukkan pula pada legal standing para Pemohon," sambungnya memaparkan di hadapan tiga Hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra dan beranggotakan Anwar Usman serta Arsul Sani.
Selain itu, Sandi juga menekankan soal kelayakan para Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 162 dan 163 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur kelembagaan DKPP, di antaranya dua mantan komisioner yaitu Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, juga dua mantan TA DKPP yakni Ferry Fathurokhman dan Firdaus.
"Izin menekankan di halaman 16 bagian D, bahwa terkait legal standing para Pemohon khususnya dalam hal kedudukan para Pemohon sebagai mantan pimpinan lembaga serta mantan tenaga ahli DKPP dalam artian bukan penyelenggara eksisting, para Pemohon berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024," urainya.
Putusan MK atas perkara 68/2024, dijelaskan Sandi, adalah mengenai pengujian materiil Pasal 29 huruf E UU Tipikor, dimana dalam perkara tersebut para Pemohon menguji konstitusionalitas norma yang merupakan mantan pegawai KPK yang pernah menjalankan dan melaksanakan tugas untuk pemberantasan korupsi.
"Bahwa berdasarkan analisis para Pemohon, terdapat persamaan pada legal standing para Pemohon Perkara Nomor 68 Tahun 2024 dengan Legal Standing dalam perkara a quo. Kesamaan tersebut adalah terkait dengan kedudukan para Pemohon dalam kedua perkara," kata Sandi menjelaskan.
"(Yakni) sama-sama merupakan mantan pegawai atau mantan pimpinan yang pernah bekerja di lembaga yang terkait langsung dengan Permohonan," tambahnya.