Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Meta Blokir Akses ke Halaman Berita Muslim Populer di India

KAMIS, 08 MEI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meta, perusahaan induk Instagram, memblokir akses akun berita Muslim populer @Muslim di India atas permintaan pemerintah setempat. 

Akun dengan 6,7 juta pengikut itu dikenal sebagai salah satu sumber berita Muslim terbesar di Instagram.

Langkah ini memicu kritik dari pendirinya, Ameer Al-Khatahtbeh, yang menyebutnya sebagai bentuk penyensoran. 


“Meta telah memblokir akun @Muslim atas permintaan hukum pemerintah India. Ini adalah penyensoran,” ujar Khatahtbeh, seperti dimuat New Arab pada Kamis, 8 Mei 2025.

Ia meminta pertanggung jawaban pemerintah yang jelas-jelas melakukan tindakan pembukaan terhadap media.

“Ketika platform dan negara mencoba membungkam media, itu memberi tahu kita bahwa kita melakukan tugas kita untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang berkuasa," tegasnya.

Sementara itu, perhatian dunia juga 
Khatahtbeh menyampaikan permintaan maaf kepada para pengikutnya di India. 

“Kami akan terus mendokumentasikan kebenaran dan berdiri teguh demi keadilan,” ujarnya. Ia juga menyerukan kepada Meta agar mengaktifkan kembali akses akun tersebut di India.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya