Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bos Danantara Luncurkan Tiga Instruksi, Termasuk Tunda RUPS BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia (BPI Danantara) mempertegas kewenangannya atas seluruh aktivitas investasi dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya. 

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025, yang mana di dalamnya tercantum tiga instruksi yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN.

Dalam surat yang dikutip redaksi pada Kamis 8 Mei 2025, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa; 


1. Menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Namun, penundaan itu dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik.  

2. Kedua, BPI Danantara menginstruksikan bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Aksi korporasi yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. 

3. Direksi BUMN dan anak usaha BUMN diinstruksikan untuk membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.  

Dalam surat itu, Rosan menekankan instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, di mana sejak Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN terbit, seluruh saham telah dilakukan inbreng ke dalam Holding Operasional dan BPI Danantara.

Dasar hukum inbreng itu juga dijabarkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya