Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bos Danantara Luncurkan Tiga Instruksi, Termasuk Tunda RUPS BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia (BPI Danantara) mempertegas kewenangannya atas seluruh aktivitas investasi dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya. 

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025, yang mana di dalamnya tercantum tiga instruksi yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN.

Dalam surat yang dikutip redaksi pada Kamis 8 Mei 2025, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa; 


1. Menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Namun, penundaan itu dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik.  

2. Kedua, BPI Danantara menginstruksikan bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Aksi korporasi yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. 

3. Direksi BUMN dan anak usaha BUMN diinstruksikan untuk membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.  

Dalam surat itu, Rosan menekankan instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, di mana sejak Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN terbit, seluruh saham telah dilakukan inbreng ke dalam Holding Operasional dan BPI Danantara.

Dasar hukum inbreng itu juga dijabarkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya