Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bos Danantara Luncurkan Tiga Instruksi, Termasuk Tunda RUPS BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia (BPI Danantara) mempertegas kewenangannya atas seluruh aktivitas investasi dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya. 

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-027/DI-BP/V/2025, yang mana di dalamnya tercantum tiga instruksi yang ditujukan kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN.

Dalam surat yang dikutip redaksi pada Kamis 8 Mei 2025, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa; 


1. Menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Namun, penundaan itu dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik.  

2. Kedua, BPI Danantara menginstruksikan bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Aksi korporasi yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. 

3. Direksi BUMN dan anak usaha BUMN diinstruksikan untuk membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.  

Dalam surat itu, Rosan menekankan instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, di mana sejak Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN terbit, seluruh saham telah dilakukan inbreng ke dalam Holding Operasional dan BPI Danantara.

Dasar hukum inbreng itu juga dijabarkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya