Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Sidang Perbaikan Gugatan terkait Kemandirian DKPP Digelar MK Hari Ini

KAMIS, 08 MEI 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis pagi, 8 Mei 2025.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diunggah melalui website mkri.id, RMOL mendapati pelaksanaan sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan mantan komisioner DKPP dan mantan tenaga ahli DKPP.


Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas dalil tersebut, para Pemohon membuat petitum yang isinya; memohon MK menyatakan Pasal 162 UU Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur bahwa “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP”.

Petitum itu dibuat keempat Pemohon lantaran melihat fakta, yakni keberadaan Pasal 162 dan 163 UU Pemilu berakibat pada ketergantungan DKPP terhadap Pemerintah, khususnya dalam pengangkatan Sekretaris DKPP, pengelolaan anggaran, dan status administratif yang berada di bawah Kemendagri. 

Ditegaskan para Pemohon, aturan itu juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945. 

Permohonan perkara ini telah dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK, dan memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari kerja sejak sidang pendahuluan digelar pada Jumat, 25 April 2025.

Artinya, MK akan mendengar perbaikan permohonan para Pemohon perkara uji materiil ini pada hari ini.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya