Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Sidang Perbaikan Gugatan terkait Kemandirian DKPP Digelar MK Hari Ini

KAMIS, 08 MEI 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis pagi, 8 Mei 2025.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diunggah melalui website mkri.id, RMOL mendapati pelaksanaan sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan mantan komisioner DKPP dan mantan tenaga ahli DKPP.


Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas dalil tersebut, para Pemohon membuat petitum yang isinya; memohon MK menyatakan Pasal 162 UU Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur bahwa “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP”.

Petitum itu dibuat keempat Pemohon lantaran melihat fakta, yakni keberadaan Pasal 162 dan 163 UU Pemilu berakibat pada ketergantungan DKPP terhadap Pemerintah, khususnya dalam pengangkatan Sekretaris DKPP, pengelolaan anggaran, dan status administratif yang berada di bawah Kemendagri. 

Ditegaskan para Pemohon, aturan itu juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945. 

Permohonan perkara ini telah dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK, dan memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari kerja sejak sidang pendahuluan digelar pada Jumat, 25 April 2025.

Artinya, MK akan mendengar perbaikan permohonan para Pemohon perkara uji materiil ini pada hari ini.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya