Berita

Tia Rahmani/Ist

Politik

DPP PDIP Diminta Kembalikan Hak Tia Rahmania

KAMIS, 08 MEI 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah pimpinan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP wilayah daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat untuk menuntut hak Tia Rahmania.

Adapun pimpinan PAC PDIP yang hadir adalah Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung Budi dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna. Mereka ingin menyampaikan pesan rakyat dari dapil Banten I kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.


“Kami datang ke DPP untuk melakukan komunikasi dengan DPP PDIP dalam rangka menyampaikan suara rakyat: menuntut mengembalikan hak Tia Rahmania sebagaimana amanat rakyat,” sambungnya.

Asep bersama para ketua PAC mengaku datang secara mandiri dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua dan pengurus PDIP di setiap tingkatan kecamatan. 

"Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga marwah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,” kata Asep

Saat ditanyai maksud dan tujuan kedatangannya secara spesifik, Asep mengaku untuk menyampaikan hasil temuan dan aspirasi di lapangan terkait Bonnie Triyana.

"Ya, kami memang datang ke sini meminta DPP untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep berpandangan, dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah Kehormatan PDIP tidak benar. 

“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari Mahkamah PDIP dan DPP sudah dibatalkan,” kata Asep.

“Jadi DPP Harus objektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” tutup Asep.

Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP

Tia Rahmania diputuskan menang gugatan terhadap Mahkamah PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia dinyatakan tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh Mahkamah PDIP.

Adapun kasus ini bermula dari PDIP yang memecat anggota terpilih DPR, Tia, dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. PDIP kala itu menilai Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di pada Rabu 25 September 2024. Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya