Berita

Tia Rahmani/Ist

Politik

DPP PDIP Diminta Kembalikan Hak Tia Rahmania

KAMIS, 08 MEI 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah pimpinan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP wilayah daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat untuk menuntut hak Tia Rahmania.

Adapun pimpinan PAC PDIP yang hadir adalah Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung Budi dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna. Mereka ingin menyampaikan pesan rakyat dari dapil Banten I kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.


“Kami datang ke DPP untuk melakukan komunikasi dengan DPP PDIP dalam rangka menyampaikan suara rakyat: menuntut mengembalikan hak Tia Rahmania sebagaimana amanat rakyat,” sambungnya.

Asep bersama para ketua PAC mengaku datang secara mandiri dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua dan pengurus PDIP di setiap tingkatan kecamatan. 

"Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga marwah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,” kata Asep

Saat ditanyai maksud dan tujuan kedatangannya secara spesifik, Asep mengaku untuk menyampaikan hasil temuan dan aspirasi di lapangan terkait Bonnie Triyana.

"Ya, kami memang datang ke sini meminta DPP untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep berpandangan, dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah Kehormatan PDIP tidak benar. 

“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari Mahkamah PDIP dan DPP sudah dibatalkan,” kata Asep.

“Jadi DPP Harus objektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” tutup Asep.

Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP

Tia Rahmania diputuskan menang gugatan terhadap Mahkamah PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia dinyatakan tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh Mahkamah PDIP.

Adapun kasus ini bermula dari PDIP yang memecat anggota terpilih DPR, Tia, dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. PDIP kala itu menilai Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di pada Rabu 25 September 2024. Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya