Berita

Tia Rahmani/Ist

Politik

DPP PDIP Diminta Kembalikan Hak Tia Rahmania

KAMIS, 08 MEI 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah pimpinan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP wilayah daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat untuk menuntut hak Tia Rahmania.

Adapun pimpinan PAC PDIP yang hadir adalah Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung Budi dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna. Mereka ingin menyampaikan pesan rakyat dari dapil Banten I kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.


“Kami datang ke DPP untuk melakukan komunikasi dengan DPP PDIP dalam rangka menyampaikan suara rakyat: menuntut mengembalikan hak Tia Rahmania sebagaimana amanat rakyat,” sambungnya.

Asep bersama para ketua PAC mengaku datang secara mandiri dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua dan pengurus PDIP di setiap tingkatan kecamatan. 

"Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga marwah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,” kata Asep

Saat ditanyai maksud dan tujuan kedatangannya secara spesifik, Asep mengaku untuk menyampaikan hasil temuan dan aspirasi di lapangan terkait Bonnie Triyana.

"Ya, kami memang datang ke sini meminta DPP untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep berpandangan, dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah Kehormatan PDIP tidak benar. 

“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari Mahkamah PDIP dan DPP sudah dibatalkan,” kata Asep.

“Jadi DPP Harus objektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” tutup Asep.

Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP

Tia Rahmania diputuskan menang gugatan terhadap Mahkamah PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia dinyatakan tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh Mahkamah PDIP.

Adapun kasus ini bermula dari PDIP yang memecat anggota terpilih DPR, Tia, dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. PDIP kala itu menilai Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di pada Rabu 25 September 2024. Komite Etik PDIP menyatakan Tia bersalah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya