Berita

Mantan Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad/RMOL

Politik

Prof. Muhammad:

Semua Aturan Pemilu Berpeluang Ditabrak jika DKPP Dibubarkan

KAMIS, 08 MEI 2025 | 08:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad angkat bicara terkait isu pembubaran DKPP oleh DPR RI.

Muhammad menyesalkan DPR RI sebagai wakil rakyat tidak memahami peran dan fungsi DKPP sebagai penjaga demokrasi, sebagaimana diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu. DKPP diketahui tugas utamanya adalah mengawasi dan menangani perkara-perkara etik.

"Jangan dilupakan, penyelenggara Pemilu adalah manusia biasa, bisa keliru, bisa khilaf," ujar Muhammad saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, 7 Mei 2025.


"Kalau tidak ada lembaga pengawas etik yang independen, maka penyimpangan bisa terjadi tanpa ada yang mengingatkan," sambungnya.

Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar ini memperhatikan, DKPP saat ini telah jauh berkembang daripada DKPP, namun tidak terlepas dari potensi moral hazard.

Hal tersebut dia yakini lantaran ada pengalaman pahit saat dirinya masih memimpin DKPP, dimana hasil fit and proper test calon Sekretaris DKPP tidak diamini Menteri Dalam Negeri saat itu. Sang Menteri malah memilih kandidat lainnya.

"Intervensi itu nyata. Bahkan di DKPP yang independen saja kami merasakan tekanan dari partai politik, elite, bahkan pejabat eksekutif," urainya.

Menurutnya, sejak DKPP berdiri pada 12 Juni 2012 hingga saat ini, telah banyak kasus etik mulai dari persoalan moral seperti suap dan asusila, hingga soal profesionalisme seperti ketidakcermatan dalam menjalankan tahapan Pemilu, diusut tuntas.

Namun Muhammad menyayangkan isu pembubaran dikemukakan Komisi II DPR RI di tengah eksistensi DKPP yang masih lemah, karena tata laksana kelembagaan yang belum mandiri, tetapi masih di bawah Kemendagri.

Di samping itu, dia tidak sepakat dengan pernyataan Non-Governmental Organization (NGO) kepemiluan yang semakin memperlemah DKPP. Dalam pernyataannya, NGO itu terkesan menyetujui pembubaran DKPP dan mengembalikannya ke internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Bagaimana kalau pengawasan etik kembali ke dalam? Bisa-bisa semua aturan ditabrak," kata Muhammad.

Oleh karena itu, mantan Ketua Bawaslu RI itu menilai tidak tepat jika DKPP dibubarkan. Apalagi menggunakan alasan yang tidak masuk akal, seperti DKPP dianggap mengganggu pelaksanaan Pemilu.

"Kami justru berharap tidak ada pelanggaran etik. Tapi realitanya, Pemilu kita kompleks, banyak kepentingan. Maka lembaga seperti DKPP bukan hanya penting, tapi sangat krusial,” katanya.

Lebih lanjut, Muhammad berharap DPR dan pemerintah, mempertimbangkan secara serius agar DKPP tetap berdiri sebagai lembaga yang independen, bukan justru diperlemah atau dibubarkan.

"Jangan karena tekanan politik sesaat, kita mengorbankan mekanisme pengawasan yang telah terbukti penting bagi integritas Pemilu," harapnya.

"Etika tidak hanya soal hukum, tapi soal kelayakan moral dan profesionalisme. Itulah tugas utama DKPP yang tidak bisa digantikan," demikian Muhammad.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya