Berita

Pengelola buzzer berinisial MAM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus perintangan penyidikan/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Pengelola Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan

KAMIS, 08 MEI 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MAM salah seorang buzzer sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan bila MAM melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah sampai dengan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka.

"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku ketua tim cyber army," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 7 Mei 2025.


Dalam menjalankan aksinya, MAM melakukan permufakatan untuk membuat berita sampai konten negatif di media sosial X hingga TikTok.

Tentunya, permufakatan itu dilakukan MAM dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JakTV yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dari konten di media sosial, para tersangka ini sepakat untuk memproduksi berita yang menyudutkan Kejagung, rupanya mereka juga dianggap mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung.

"Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," jelas Abdul Qohar.

MAM juga diminta Marcella Santoso untuk membuat tim cyber yang terdiri dari 150 anggota.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," bebernya.

"Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," tambah Abdul Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Abdul Qohar.

Sebelum MAM, Kejagung juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Mulai dari merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 sampai perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya