Berita

Pengelola buzzer berinisial MAM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus perintangan penyidikan/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Pengelola Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan

KAMIS, 08 MEI 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MAM salah seorang buzzer sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan bila MAM melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah sampai dengan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka.

"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku ketua tim cyber army," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 7 Mei 2025.


Dalam menjalankan aksinya, MAM melakukan permufakatan untuk membuat berita sampai konten negatif di media sosial X hingga TikTok.

Tentunya, permufakatan itu dilakukan MAM dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JakTV yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dari konten di media sosial, para tersangka ini sepakat untuk memproduksi berita yang menyudutkan Kejagung, rupanya mereka juga dianggap mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung.

"Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," jelas Abdul Qohar.

MAM juga diminta Marcella Santoso untuk membuat tim cyber yang terdiri dari 150 anggota.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," bebernya.

"Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," tambah Abdul Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Abdul Qohar.

Sebelum MAM, Kejagung juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Mulai dari merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 sampai perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya