Berita

Pengelola buzzer berinisial MAM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus perintangan penyidikan/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Pengelola Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan

KAMIS, 08 MEI 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MAM salah seorang buzzer sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan bila MAM melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah sampai dengan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka.

"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku ketua tim cyber army," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 7 Mei 2025.


Dalam menjalankan aksinya, MAM melakukan permufakatan untuk membuat berita sampai konten negatif di media sosial X hingga TikTok.

Tentunya, permufakatan itu dilakukan MAM dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JakTV yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dari konten di media sosial, para tersangka ini sepakat untuk memproduksi berita yang menyudutkan Kejagung, rupanya mereka juga dianggap mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung.

"Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," jelas Abdul Qohar.

MAM juga diminta Marcella Santoso untuk membuat tim cyber yang terdiri dari 150 anggota.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," bebernya.

"Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," tambah Abdul Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Abdul Qohar.

Sebelum MAM, Kejagung juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Mulai dari merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 sampai perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya