Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Diduga Salah Objek

Sengketa PSU Barito Utara Berlanjut ke Sidang Pembuktian

KAMIS, 08 MEI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara dipastikan akan lanjut ke sidang pembuktian yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 8 Mei 2025.

Namun, terdapat permohonan dari Pemohon terdapat kesalahan objek sengketa, yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Gogo dan Hendro Nakalelo.

Dalam permohonan pasangan calon itu menyebutkan, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 16/2025 merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.


KPU Barito Utara sebagai pihak termohon mengaku Permohonan para Pemohon salah objek, karena menilai, Surat Keputusan Nomor 281/2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS, bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.

"Untuk itu, termohon dalam jawabannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengadili permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," bunyi pernyataan dalam jawaban resmi KPU Barito Utara tertanggal 28 April 2025.

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan pentingnya memahami prinsip dasar MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada.

"Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih," jelas Ari kepada wartawan, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Menurut dia, kesalahan objek bisa saja terjadi, namun tetap memiliki konsekuensi hukum.

"Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya.

Kendati demikian, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. 

"Sepenuhnya kewenangan MK, kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap," demikian Ari menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya