Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Hukum

Setyo Budiyanto: KPK Tetap Tangani Kasus Korupsi di BUMN

KAMIS, 08 MEI 2025 | 02:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan memproses hukum jika terjadi tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasalnya, direksi hingga komisaris BUMN dianggap tetap sebagai penyelenggara negara. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto melihat ada beberapa ketentuan dalam UU 1/2025 tentang BUMN yang akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN.


Selain Pasal 9G, KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 Ayat 5 berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

"KPK menyatakan, Putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013 dan nomor 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan Putusan MK nomor 59/PUU-XVI/2018 dan nomor 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan," kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Dengan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara.

"Sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK," tegas Setyo.

Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi kepada direksi, komisaris, dan pengawas BUMN.

Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas BUMN.

"Dari uraian tersebut, KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN, karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR)," bebernya.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK, serta Putusan MK nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata “dan/atau” dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya. KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas TPK di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik  atau good corporate governance. Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai," pungkas Setyo.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya