Tim JPU KPK saat menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri/RMOL
Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti JPU KPK di persidangan.
Rekaman tersebut memuat percakapan politisi PDIP Riezky dan Saeful Bahri selaku kader PDIP saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019 membahas PAW untuk Harun Masiku di Pileg 2019.
Dalam persidangan, Riezky mengklaim rekaman tersebut sebagai bukti ada tekanan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.
Namun penasihat hukum Hasto, Alvon Kurnia menyebut rekaman tersebut bersifat ilegal karena dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Rekaman tersebut melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti?" kata Alvon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Alvon, hal tersebut tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya yakin saat ini kita menyidangkan berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tutur Alvon.
Alvon menekankan, legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegasnya.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan rekaman tersebut merupakan inisiatif saksi Riezky untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.
“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri," kata salah satu tim JPU KPK.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan," kata Hakim Ketua Rios.