Berita

Tim JPU KPK saat menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Kubu Hasto Sebut Rekaman Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Ilegal

RABU, 07 MEI 2025 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti JPU KPK di persidangan.

Rekaman tersebut memuat percakapan politisi PDIP Riezky dan Saeful Bahri selaku kader PDIP saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019 membahas PAW untuk Harun Masiku di Pileg 2019.

Dalam persidangan, Riezky mengklaim rekaman tersebut sebagai bukti ada tekanan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.


Namun penasihat hukum Hasto, Alvon Kurnia menyebut rekaman tersebut bersifat ilegal karena dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Rekaman tersebut melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti?" kata Alvon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Alvon, hal tersebut tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya yakin saat ini kita menyidangkan berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tutur Alvon.

Alvon menekankan, legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.

"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegasnya.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan rekaman tersebut merupakan inisiatif saksi Riezky untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.

“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri," kata salah satu tim JPU KPK.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.

“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan," kata Hakim Ketua Rios.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya