Berita

Tim JPU KPK saat menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Kubu Hasto Sebut Rekaman Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Ilegal

RABU, 07 MEI 2025 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti JPU KPK di persidangan.

Rekaman tersebut memuat percakapan politisi PDIP Riezky dan Saeful Bahri selaku kader PDIP saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019 membahas PAW untuk Harun Masiku di Pileg 2019.

Dalam persidangan, Riezky mengklaim rekaman tersebut sebagai bukti ada tekanan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.


Namun penasihat hukum Hasto, Alvon Kurnia menyebut rekaman tersebut bersifat ilegal karena dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Rekaman tersebut melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti?" kata Alvon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Alvon, hal tersebut tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya yakin saat ini kita menyidangkan berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tutur Alvon.

Alvon menekankan, legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.

"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegasnya.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan rekaman tersebut merupakan inisiatif saksi Riezky untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.

“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri," kata salah satu tim JPU KPK.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.

“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan," kata Hakim Ketua Rios.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya