Berita

Tim JPU KPK saat menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Kubu Hasto Sebut Rekaman Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Ilegal

RABU, 07 MEI 2025 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti JPU KPK di persidangan.

Rekaman tersebut memuat percakapan politisi PDIP Riezky dan Saeful Bahri selaku kader PDIP saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019 membahas PAW untuk Harun Masiku di Pileg 2019.

Dalam persidangan, Riezky mengklaim rekaman tersebut sebagai bukti ada tekanan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.


Namun penasihat hukum Hasto, Alvon Kurnia menyebut rekaman tersebut bersifat ilegal karena dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Rekaman tersebut melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti?" kata Alvon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Alvon, hal tersebut tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya yakin saat ini kita menyidangkan berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tutur Alvon.

Alvon menekankan, legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.

"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegasnya.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan rekaman tersebut merupakan inisiatif saksi Riezky untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.

“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri," kata salah satu tim JPU KPK.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.

“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan," kata Hakim Ketua Rios.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya