Berita

Koalisi Sipil Masyarakat melaporkan dugaan korupsi terkait private jet di KPU ke KPK/RMOL

Hukum

Sewa Jet Pribadi KPU Dilaporkan ke KPK, Diduga Ada Mark Up

RABU, 07 MEI 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pengadaan penyewaan jet pribadi di KPU tahun anggaran 2024 ke KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia membuat pengaduan resmi ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

"Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan jet pribadi KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Laporan sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari (bagian) Pengaduan KPK,” kata Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 7 Mei 2025.


Dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement), pengadaan sewa jet pribadi sudah bermasalah sejak tahapan perencanaan. Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing juga tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap.

Terlebih lagi perusahaan yang dipilih KPU masih tergolong baru, yakni dibentuk pada 2022 dan tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

“Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu,” tutur Agus.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Paket tersebut berbunyi "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”.

Dua dokumen kontrak yang terkait pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," terang Agus.

Kemudian, dari sisi penggunaan jet pribadi diduga tidak sesuai peruntukannya. Dari segi waktu, masa sewa jet pribadi juga tidak sesuai tahapan distribusi logistik pemilu.

“Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai,” kata Agus.

Agus menilai ada keanehan rute private jet karena tidak menuju daerah sebagaimana klaim KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau. Maka, ada indikasi jet pribadi digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

“Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan jet pribadi ke 40 daerah tujuan. Perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen,” jelasnya.

Tak hanya itu, Agus menduga jet pribadi yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan asing. Diidentifikasi ada tiga jet pribadi, 2 register Indonesia, dan 1 register luar negeri.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Juncto PMK 119/2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jelas Agus, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah berdasarkan PMK nomor 181/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).

"Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan Peraturan Menteri keuangan tersebut," tegas Agus.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya