Berita

Koalisi Sipil Masyarakat melaporkan dugaan korupsi terkait private jet di KPU ke KPK/RMOL

Hukum

Sewa Jet Pribadi KPU Dilaporkan ke KPK, Diduga Ada Mark Up

RABU, 07 MEI 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pengadaan penyewaan jet pribadi di KPU tahun anggaran 2024 ke KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia membuat pengaduan resmi ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

"Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan jet pribadi KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Laporan sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari (bagian) Pengaduan KPK,” kata Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 7 Mei 2025.


Dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement), pengadaan sewa jet pribadi sudah bermasalah sejak tahapan perencanaan. Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing juga tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap.

Terlebih lagi perusahaan yang dipilih KPU masih tergolong baru, yakni dibentuk pada 2022 dan tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

“Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu,” tutur Agus.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Paket tersebut berbunyi "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”.

Dua dokumen kontrak yang terkait pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," terang Agus.

Kemudian, dari sisi penggunaan jet pribadi diduga tidak sesuai peruntukannya. Dari segi waktu, masa sewa jet pribadi juga tidak sesuai tahapan distribusi logistik pemilu.

“Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai,” kata Agus.

Agus menilai ada keanehan rute private jet karena tidak menuju daerah sebagaimana klaim KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau. Maka, ada indikasi jet pribadi digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

“Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan jet pribadi ke 40 daerah tujuan. Perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen,” jelasnya.

Tak hanya itu, Agus menduga jet pribadi yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan asing. Diidentifikasi ada tiga jet pribadi, 2 register Indonesia, dan 1 register luar negeri.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Juncto PMK 119/2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jelas Agus, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah berdasarkan PMK nomor 181/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).

"Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan Peraturan Menteri keuangan tersebut," tegas Agus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya